Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TANGERANGNEWS.com - Atlet Kota Tangerang yang meraih juara pada Porprov VI Banten akan diguyur bonus.
Nilainya bervariatif. Peraih medali emas Rp25 juta, perak Rp 20 juta, dan perunggu Rp15 juta. Sedangkan untuk pelatih akan mendapatkan bonus sebesar Rp5 juta.
Untuk mendapatkan bonus tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang memberikan sejumlah syarat. Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi.
1. Atlet harus memiliki sertifikat juara medali Porprov.
Sertifikat sebelumnya sudah diserahkan panitia pelaksana kepada para atlet setelah pertandingan selesai.
2. Ada foto-foto saat pengalungan medali di podium. Serta foto-foto saat pertandingan sebagai pendukung.
3. Memiliki nomor rekening Bank BJB serta nomor NPWP. Keduanya difotocopy. Nomor rekening untuk transfer pembayaran dan nomor NPWP untuk pemotongan pajak.
4. Bagi nomor beregu atau kelompok cukup melampirkan berkas satu nama saja sebagai penerima penghargaan.
Empat berkas yang disyaratkan Dispora sebagai pendukung untuk pemberian bonus yang nantinya akan ditransfer pembayarannya ke rekening masing-masing atlet.
Dispora meminta segera kelengkapan berkas diserahkan paling lambat hari Kamis tanggal 9 Maret 2023.
Bonus ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Tangerang kepada para atlet yang sudah berjuang pada Porprov VI Banten yang dilaksanakan November 2022 lalu.
Sekaligus sudah mengharumkan Kota Tangerang dalam perhelatan olahraga terbesar se-Banten.
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TODAY TAGMasyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews