Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park
Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com - Atlet Kota Tangerang yang meraih juara pada Porprov VI Banten akan diguyur bonus.
Nilainya bervariatif. Peraih medali emas Rp25 juta, perak Rp 20 juta, dan perunggu Rp15 juta. Sedangkan untuk pelatih akan mendapatkan bonus sebesar Rp5 juta.
Untuk mendapatkan bonus tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang memberikan sejumlah syarat. Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi.
1. Atlet harus memiliki sertifikat juara medali Porprov.
Sertifikat sebelumnya sudah diserahkan panitia pelaksana kepada para atlet setelah pertandingan selesai.
2. Ada foto-foto saat pengalungan medali di podium. Serta foto-foto saat pertandingan sebagai pendukung.
3. Memiliki nomor rekening Bank BJB serta nomor NPWP. Keduanya difotocopy. Nomor rekening untuk transfer pembayaran dan nomor NPWP untuk pemotongan pajak.
4. Bagi nomor beregu atau kelompok cukup melampirkan berkas satu nama saja sebagai penerima penghargaan.
Empat berkas yang disyaratkan Dispora sebagai pendukung untuk pemberian bonus yang nantinya akan ditransfer pembayarannya ke rekening masing-masing atlet.
Dispora meminta segera kelengkapan berkas diserahkan paling lambat hari Kamis tanggal 9 Maret 2023.
Bonus ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Tangerang kepada para atlet yang sudah berjuang pada Porprov VI Banten yang dilaksanakan November 2022 lalu.
Sekaligus sudah mengharumkan Kota Tangerang dalam perhelatan olahraga terbesar se-Banten.
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.
Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews