Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong
Jumat, 10 April 2026 | 16:01
Pengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.
TANGERANGNEWS.com - Atlet Kota Tangerang yang meraih juara pada Porprov VI Banten akan diguyur bonus.
Nilainya bervariatif. Peraih medali emas Rp25 juta, perak Rp 20 juta, dan perunggu Rp15 juta. Sedangkan untuk pelatih akan mendapatkan bonus sebesar Rp5 juta.
Untuk mendapatkan bonus tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang memberikan sejumlah syarat. Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi.
1. Atlet harus memiliki sertifikat juara medali Porprov.
Sertifikat sebelumnya sudah diserahkan panitia pelaksana kepada para atlet setelah pertandingan selesai.
2. Ada foto-foto saat pengalungan medali di podium. Serta foto-foto saat pertandingan sebagai pendukung.
3. Memiliki nomor rekening Bank BJB serta nomor NPWP. Keduanya difotocopy. Nomor rekening untuk transfer pembayaran dan nomor NPWP untuk pemotongan pajak.
4. Bagi nomor beregu atau kelompok cukup melampirkan berkas satu nama saja sebagai penerima penghargaan.
Empat berkas yang disyaratkan Dispora sebagai pendukung untuk pemberian bonus yang nantinya akan ditransfer pembayarannya ke rekening masing-masing atlet.
Dispora meminta segera kelengkapan berkas diserahkan paling lambat hari Kamis tanggal 9 Maret 2023.
Bonus ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Tangerang kepada para atlet yang sudah berjuang pada Porprov VI Banten yang dilaksanakan November 2022 lalu.
Sekaligus sudah mengharumkan Kota Tangerang dalam perhelatan olahraga terbesar se-Banten.
TODAY TAGPengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.
Seorang petugas piket pemadam kebakaran di Pos Damkar Pinang, Kota Tangerang, mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews