TANGERANG-Lima Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang harus menjalani sidang disiplin atas dugaan kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba sebesar Rp70 juta.
Para terperiksa diantaranya adalah Kanit II Satuan Narkoba AKP Budiwan, serta empat anggotanya yakni Bripka Suprayitno, Brig Agung Priyanto, Briptu Haris Zulkarnaen, Bripdu Farid.
Sidang tersebut digelar di Aula Polres Metro Kota Tangerang, Rabu (23/3), dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Tavip Yulianto, Kasat Sabara AKBP Nana Suherna dan Kabag Sumda AKP Jemio.
Menurut Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, kasus tersebut bermula pada 4 Oktober 20010, kelimanya menggerebek dan mengamankan empat orang pengguna narkoba di kawasan Pondok Bahar, Ciledug. Empat orang tersebut yakni Harun, Daryono, Nita dan Abdul Hakim.
“Dari penggerebekan hanya ditemukan alat hisap (bong), tidak ada barang bukti narkotika, akhirnya para anggota membawa keempat orang tersebut ke RS Husada Insani untuk dilakukan tes urin. Dari hasl pemeriksaan, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Tavip.
Kemudian, ke empat orang itu dibawa ke Kantor Unit Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang untuk di periksa lebih lanjut. Karena tidak cukup bukti, Kepala Seksi narkoba Ajun Komisaris Besar Syamsi memeritahkan petugas untuk melepas mereka.
“Tapi sebelum dibebaskan, AKP Budiwan meminta kepada Harun untuk menghubungi keluarganya. Dari situlah terjadi negosiasi dengan pihak keluarga untuk memberikan uang untuk pembebasan,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut keluarga salah satu pengguna narkoba yang tertangkap, Kusnadi, ketika negosiasi, AKP Budiwan sempat meminta Rp 150 juta. “Dia bilang mau lanjut atau tidak? Tapi saya menawar harganya hingga sepakat pada angka Rp 100 juta,” terangnya ketika dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Sedangkan AKP Budiwan dalam persidangan mengaku hanya menerima uang Rp 70 juta. “Saya ambil Rp 20 juta untuk biaya operasional Unit Satuan Narkoba, Rp 10 juta untuk saya sendiri, lalu sisanya Rp40 juta untuk empat anak buah saya,” tuturnya.
Dalam kasus ini kelima anggota yang terlibat terancam sanksi kurungan penjara selama 21 hari, dan pemindahan tugas ke unit lain. Sidang penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini akan dilanjutkan pada pekan depan. (RANGGA ZULIANSYAH)