Connect With Us

Lima Polisi Tangerang Peras Pengguna Narkoba Disidang

| Rabu, 23 Maret 2011 | 18:56

Polisi disidang, karena diduga memeras. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Lima Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang harus menjalani sidang disiplin atas dugaan kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba sebesar Rp70 juta.

Para terperiksa diantaranya adalah Kanit II Satuan Narkoba AKP Budiwan, serta empat anggotanya yakni Bripka Suprayitno, Brig Agung Priyanto, Briptu Haris Zulkarnaen, Bripdu Farid.

Sidang tersebut digelar di Aula Polres Metro Kota Tangerang, Rabu (23/3), dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Tavip Yulianto, Kasat Sabara AKBP Nana Suherna dan Kabag Sumda AKP Jemio.

Menurut Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, kasus tersebut bermula pada 4 Oktober 20010, kelimanya menggerebek dan mengamankan empat orang pengguna narkoba di kawasan Pondok Bahar, Ciledug. Empat orang tersebut yakni Harun, Daryono, Nita dan Abdul Hakim.

“Dari penggerebekan hanya ditemukan alat hisap (bong), tidak ada barang bukti narkotika, akhirnya para anggota membawa keempat orang tersebut ke RS Husada Insani untuk dilakukan tes urin. Dari hasl pemeriksaan, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Tavip.

Kemudian, ke empat orang itu dibawa ke Kantor Unit Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang untuk di periksa lebih lanjut. Karena tidak cukup bukti, Kepala Seksi narkoba Ajun Komisaris Besar Syamsi memeritahkan petugas untuk melepas mereka.

“Tapi sebelum dibebaskan, AKP Budiwan meminta kepada Harun untuk menghubungi keluarganya. Dari situlah terjadi negosiasi dengan pihak keluarga untuk memberikan uang untuk pembebasan,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut keluarga salah satu pengguna narkoba yang tertangkap, Kusnadi, ketika negosiasi, AKP Budiwan sempat meminta Rp 150 juta. “Dia bilang mau lanjut atau tidak? Tapi saya menawar harganya hingga sepakat pada angka Rp 100 juta,” terangnya ketika dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Sedangkan AKP Budiwan dalam persidangan mengaku hanya menerima uang Rp 70 juta. “Saya ambil Rp 20 juta untuk biaya operasional Unit Satuan Narkoba, Rp 10 juta untuk saya sendiri, lalu sisanya Rp40 juta untuk empat anak buah saya,” tuturnya.

Dalam kasus ini kelima anggota yang terlibat terancam sanksi kurungan penjara selama 21 hari, dan pemindahan tugas ke unit lain. Sidang penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini akan dilanjutkan pada pekan depan. (RANGGA ZULIANSYAH)
 
 

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill