Connect With Us

Hakim PN Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Sutrisno Lukito Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:17

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito Atas penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang, dalam kasus pemalsuan surat tanah, Rabu 17 Mei 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito terkait penetapan status tersangka, dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu 17 Mei 2023, pagi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Tangerang Raden Aji Suryo, Rabu, 17 Mei 2023, yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu.

Ia menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Tomson Situmeang.

"Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap No 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana," ucap Aji Suryo.

Menurutnya, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Di samping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

"Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur," tegasnya.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya.

Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.

"Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro" ujarnya.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka Sutrisno Lukito ini tertera dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Adapun dalam surat tersebut dia disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Isinya terkait perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, beberapa waktu lalu.

BISNIS
Gerai Indomaret di Tangerang Tutup Serentak, Ini Penyebabnya

Gerai Indomaret di Tangerang Tutup Serentak, Ini Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 | 21:11

Sejumlah gerai Indomaret di Tangerang dan berbagai daerah lainnya dilaporkan tidak melayani pelanggan selama libur nasional pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.

OPINI
Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:23

Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.

TANGSEL
Dorong Dakwah Digital, Pemkot Tangsel Pasang Wi-Fi Gratis di 755 Tempat Ibadah

Dorong Dakwah Digital, Pemkot Tangsel Pasang Wi-Fi Gratis di 755 Tempat Ibadah

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak seluruh pengurus masjid di wilayahnya untuk mulai mengadopsi teknologi digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill