Connect With Us

Pemilik Hewan Peliharaan Wajib Tahu, Begini Cara Vaksin Rabies Gratis di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:16

Pelayanan vaksinasi rabies gratis di Kota Tangerang (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah viral beredarnya video seorang bocah di Buleleng, Bali menjadi korban gigitan anjing rabies hingga meninggal dunia akibat ikut tertular virus tersebut. Hal itu pun menimbulkan kekhawatiran di masyakarat, khususnya para pemilik hewan peliharaan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, terdapat empat jenis hewan yang kerap terpapar virus rabies di antaranya kucing, anjing, musang dan kera atau monyet. Untuk itu, ia mengimbau para pemilik agar rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya.

"Empat jenis hewan itu, memiliki potensi pada kasus penularan virus rabies. Maka, para pemilik hewan diimbau segera lakukan vaksinasi pada seluruh hewan peliharaannya, minimal satu kali dalam setahun. Lebih baik mencegah dari pada mengobati apalagi terlambat," ujarnya, Selasa, 20 Juni 2023.

Muhdorun menyatakan, pihaknya telah memberikan fasilitas vaksinasi secara cuma-cuma melalui program Puskeswan Kota Tangerang selama ketersediaan vaksin masih tersedia. 

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan vaksinasi rabies gratis di Puskeswan Kota Tangerang, sesuai dengan jadwal dan kuota yang diinformasikan melalui sosial media DKP. Bisa juga atas permohonan disatu wilayah, dengan jumlah hewan yang telah dikumpulkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Muhdorun, terdapat beberapa ciri dari hewan yang terindikasi terpapar rabies seperti, takut cahaya, kesulitan makan, takut air dan hewan cenderung agresif dan mengeluarkan air liur berlebihan.

Cara Vaksin Rabies Gratis

Untuk mendapatkan fasilitas vaksinasi rabie gratis DKP Kota Tangerang, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik hewan peliharaan, sebagai berikut:

  1. Pemilik hewan menujukkan KTP asli atau surat keterangan domisili Kota Tangerang
  2. Satu KTP hanya dapat dipergunakan maksimal untuk dua ekor hewan
  3. Jenis hewan peliharaan meliputi anjing, kucing, musang, dan monyet
  4. Hewan yang divaksin rabies harur berumur minimal empat bulan, sehat (tidak diare, pilek, batuk, penyakit kulit, dan lainnya), serta tidak dalam keadaan bunting atau menyusui.

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, pemilik dapat segera mendatangi lokasi pelayanan Puskeswan dan vaksin sesuai jadwal yang ditentukan. Saat ini, lokasi sementara  pelayanan Puskeswan pindah ke UPTD Produksi benih, Tanaman pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Perumahan Korpri, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatanan Neglasari, Kota Tangerang.

Adapun untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau akun Instagram resmi DKP Kota Tangerang di @dkp.tangerangkota atau menghubungi nomor WhatsApp di 0813-9434-3260.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Para Ayah di Kota Tangerang Ramai-ramai Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Para Ayah di Kota Tangerang Ramai-ramai Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 | 12:23

Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Tangerang diwarnai antusiasme para orang tua yang mengantar anak-anak mereka ke sekolah.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill