Connect With Us

Pemilik Hewan Peliharaan Wajib Tahu, Begini Cara Vaksin Rabies Gratis di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:16

Pelayanan vaksinasi rabies gratis di Kota Tangerang (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah viral beredarnya video seorang bocah di Buleleng, Bali menjadi korban gigitan anjing rabies hingga meninggal dunia akibat ikut tertular virus tersebut. Hal itu pun menimbulkan kekhawatiran di masyakarat, khususnya para pemilik hewan peliharaan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, terdapat empat jenis hewan yang kerap terpapar virus rabies di antaranya kucing, anjing, musang dan kera atau monyet. Untuk itu, ia mengimbau para pemilik agar rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya.

"Empat jenis hewan itu, memiliki potensi pada kasus penularan virus rabies. Maka, para pemilik hewan diimbau segera lakukan vaksinasi pada seluruh hewan peliharaannya, minimal satu kali dalam setahun. Lebih baik mencegah dari pada mengobati apalagi terlambat," ujarnya, Selasa, 20 Juni 2023.

Muhdorun menyatakan, pihaknya telah memberikan fasilitas vaksinasi secara cuma-cuma melalui program Puskeswan Kota Tangerang selama ketersediaan vaksin masih tersedia. 

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan vaksinasi rabies gratis di Puskeswan Kota Tangerang, sesuai dengan jadwal dan kuota yang diinformasikan melalui sosial media DKP. Bisa juga atas permohonan disatu wilayah, dengan jumlah hewan yang telah dikumpulkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Muhdorun, terdapat beberapa ciri dari hewan yang terindikasi terpapar rabies seperti, takut cahaya, kesulitan makan, takut air dan hewan cenderung agresif dan mengeluarkan air liur berlebihan.

Cara Vaksin Rabies Gratis

Untuk mendapatkan fasilitas vaksinasi rabie gratis DKP Kota Tangerang, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik hewan peliharaan, sebagai berikut:

  1. Pemilik hewan menujukkan KTP asli atau surat keterangan domisili Kota Tangerang
  2. Satu KTP hanya dapat dipergunakan maksimal untuk dua ekor hewan
  3. Jenis hewan peliharaan meliputi anjing, kucing, musang, dan monyet
  4. Hewan yang divaksin rabies harur berumur minimal empat bulan, sehat (tidak diare, pilek, batuk, penyakit kulit, dan lainnya), serta tidak dalam keadaan bunting atau menyusui.

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, pemilik dapat segera mendatangi lokasi pelayanan Puskeswan dan vaksin sesuai jadwal yang ditentukan. Saat ini, lokasi sementara  pelayanan Puskeswan pindah ke UPTD Produksi benih, Tanaman pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Perumahan Korpri, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatanan Neglasari, Kota Tangerang.

Adapun untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau akun Instagram resmi DKP Kota Tangerang di @dkp.tangerangkota atau menghubungi nomor WhatsApp di 0813-9434-3260.

NASIONAL
PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

Jumat, 10 April 2026 | 20:21

PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill