TANGERANG-Suasana haru menghiasi jalannya persidangan seorang petugas Satpam bernama Lili Kurniawan, 31, warga Jalan Kemiri Jaya, RT 03/01 No.75, Beji, Kecamatan Tanah Baru, Depok yang bekerja di PT Eagle Farma Caplang di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Suara tangis dari keluarga dan istri membahana baik sebelum sidang maupun saat sidang berjalan di sudut ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (6/4) sekitar pukul 15.31 WIB.
Lili yang mengenakan, baju putih celana hitam dibalut rompi warna hijau itu menangisi nasibnya, karena membayangkan akan dipidana penjara selama 5 tahun penjara. Pasalnya, diduga dia telah mencuri dua pipa besi yang masing-masing berukuran 10 cm dan 30 cm dengan perkirakan senilai Rp30.000.
Menurut istri Lili, Reni Maryani ,23, suaminya itu sudah bekerja sejak 1 tahun empat bulan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pada 15 Agustus 2010.
Ketika itu Lili tiba-tiba diajak rekan kerjanya yang juga Satpam bernama Ilal ke belakang pabrik untuk merapikan isi gudang. Lili dan Ilal sebelumnya berada di pos depan pabrik itu.
"Tiba-tiba, Ilal pergi dan keluar dari gudang itu. Ilal mengaku kepada suami saya mau memanggil orang yang mau membeli besi. Besi yang diambil ada dua besi pipa dengan panjang 10 cm dan 30 cm," katanya, di PN Tangerang sambil menggendong Gilang,8 bulan anak satu-satunya pasangan ini.
Ternyata, kata Reni, Ilal datang bukan tukang yang ingin beli besi. Ilal ternyata memanggil warga dan menangkap suami Reni dengan barang bukti besi tersebut ditangan Lili. Warga pun akhirnya membawa Lili ke ke Polsek Jatiuwung. “Ini sepertinya jebakan,” ujar Reni.
Oleh petugas polisi, Lili sempat menjalani penahan dua hari di Polsek Jatiuwung, kemudian dijadikan tahanan luar dan hanya harus menjalani wajib lapor. Namun, pada 16 Maret 2011, Lili dan keluarganya mendapat telepon dari petugas Polsek Jatiuwung.
“Kami disuruh datang ke Polsek, pada 17 Maret kami datang dan suami saya langsung ditahan," terangnya. Kini, Lili ditahan di Lapas Pemuda setelah sempat ditahan di Kejari Tangerang.
Berbeda dengan keterangan Reni, ukuran besi menurut JPU dari Kejari Tangerang pada dakwaannya adalah 20 cm dan 50 cm senilai Rp100.000. bukan 10 cm dan 30 cm. JPU mendakwa Lili dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pejara.
Pada persidangan yang dimulai pukul 15.31 WIB dan selesai pada 15.45 WIB itu di Ketuai oleh majelis hakim, Riyadi Sunindyo dengan JPU Ruhimat. “Mendakwa terdakwa karena melamggar Pasal 362 KUHP,” ujar Ruhimat.
Pengacara Lili, Vera dan Zaenudin mengatakan, kliennya tidak mencuri melainkan merapikan besi yang berada digudang. Selain itu, besi itu pun dianggap tidak berharga dan tidak berguna di gudang.
"Saya pikir ini terlalu berlebihan, karena akibat dari tuduhan ini dia kehilangan pekerjaan. Sebetulnya kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami akan ajukan eksepsi dan menulis surat penangguhan penahanan," terang Zaenudin. (dra)