Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan beralih ke endemi lantaran konfirmasi kasus harian mendekati nihil pada Rabu, 21 Juni 2023, lalu.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengklaim masyarakatnya telah memiliki antibodi Covid-19 dengan angka sebesar 100 persen.
"Kasus harian COVID-19 masih ada tapi hanya satu atau dua kasus, bahkan nihil. Hasil sero survey, masyarakat Kota Tangerang antibodinya sudah terbentuk 100 persen dan cakupan vaksinasi juga sudah baik, yang artinya COVID-19 di Kota Tangerang terkendali," ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 25 Juni 2023.
Kendati demikian, Dini menyebut masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan surveillance Covid-19 jika terdapat gejala-gejala yang mengindikasikan Covid-19, dengan segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat.
"Pelayanan seperti swab masih bisa didapatkan karena sebagai salah satu upaya pengendalian Covid-19. Sama seperti TBC dan lainnya itu tetap ada dan pengendaliannya pun tetap harus ada. Apabila sakit, dan gejalanya menyerupai Covid-19 segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat," jelasnya.
Dini mengimbau, agar masyarakat tidak meremehkan Covid-19 meski sudah berstatus endemi dengan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang, ditambah rutin berolahraga.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDemo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Warga Kabupaten Tangerang yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), kini tidak peru repot-repot ke kantor cabang.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews