Connect With Us

Mulai dari Rp100 Ribu, Segini Besaran Biaya Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 7 Juli 2023 | 09:02

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Setiap ahli waris diwajibkan untuk memenuhi persyaratan untuk membayar retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, pihak pemerintah kota (Pemkot) Tangerang hanya mengelola TPU Selapajang Jaya.

Berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, TPU Selapajang Jaya memiliki luas 11,7 hektare.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.

“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 wib,” jelas Sugi.

Sugihharto mengimbau, agar pemohon telah melaporkan terlebih dahulu dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman guna durasi penggalian makam.

Sebab, jika laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dilakukan keesokan harinya.

Dikatakan Sugihharto, biaya retribusi pelayanan penggunaan tanah makam di Kota Tangerang untuk tiga tahun sebesar Rp100 ribu. 

Sedangkan, untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, kemudian Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua.

Lalu, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketigaRp75 ribu untuk tiga tahun keempat, dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

Aturan ini, kata Sugihharto, tidak diberlakukan retribusi bagi masyarakat tidak mampu dengan syarat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

“Selain itu, untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” tutup Sugihharto.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

BANTEN
Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Jumat, 28 November 2025 | 23:29

Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill