Connect With Us

Mulai dari Rp100 Ribu, Segini Besaran Biaya Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 7 Juli 2023 | 09:02

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Setiap ahli waris diwajibkan untuk memenuhi persyaratan untuk membayar retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, pihak pemerintah kota (Pemkot) Tangerang hanya mengelola TPU Selapajang Jaya.

Berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, TPU Selapajang Jaya memiliki luas 11,7 hektare.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.

“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 wib,” jelas Sugi.

Sugihharto mengimbau, agar pemohon telah melaporkan terlebih dahulu dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman guna durasi penggalian makam.

Sebab, jika laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dilakukan keesokan harinya.

Dikatakan Sugihharto, biaya retribusi pelayanan penggunaan tanah makam di Kota Tangerang untuk tiga tahun sebesar Rp100 ribu. 

Sedangkan, untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, kemudian Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua.

Lalu, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketigaRp75 ribu untuk tiga tahun keempat, dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

Aturan ini, kata Sugihharto, tidak diberlakukan retribusi bagi masyarakat tidak mampu dengan syarat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

“Selain itu, untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” tutup Sugihharto.

TANGSEL
Pembangunan GSG Pamulang Ditarget Selesai Akhir Tahun, Pilar Ingatkan Denda Jika Kontraktor Telat

Pembangunan GSG Pamulang Ditarget Selesai Akhir Tahun, Pilar Ingatkan Denda Jika Kontraktor Telat

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:07

Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang terletak di sebelah Kantor Kecamatan Pamulang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikebut jelang akhir tahun.

BISNIS
bank bjb Rombak Struktur Pengurus dalam RUPSLB 2025, Tetap Komitmen pada Prinsip Kehati-hatian

bank bjb Rombak Struktur Pengurus dalam RUPSLB 2025, Tetap Komitmen pada Prinsip Kehati-hatian

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:18

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang berfokus pada penguatan tata kelola dan penyesuaian susunan pengurus.

KAB. TANGERANG
Gelontorkan Rp9 Miliar, Pemkab Tangerang Bangun Aspontren Serentak di 45 Titik

Gelontorkan Rp9 Miliar, Pemkab Tangerang Bangun Aspontren Serentak di 45 Titik

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai pembangunan Asrama Pondok Pesantren (Aspontren) Tahun 2025 secara serentak di 45 titik yang tersebar di 18 kecamatan.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill