Connect With Us

Mulai dari Rp100 Ribu, Segini Besaran Biaya Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 7 Juli 2023 | 09:02

TPU Selapajang Jaya (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Setiap ahli waris diwajibkan untuk memenuhi persyaratan untuk membayar retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, pihak pemerintah kota (Pemkot) Tangerang hanya mengelola TPU Selapajang Jaya.

Berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, TPU Selapajang Jaya memiliki luas 11,7 hektare.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.

“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 wib,” jelas Sugi.

Sugihharto mengimbau, agar pemohon telah melaporkan terlebih dahulu dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman guna durasi penggalian makam.

Sebab, jika laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dilakukan keesokan harinya.

Dikatakan Sugihharto, biaya retribusi pelayanan penggunaan tanah makam di Kota Tangerang untuk tiga tahun sebesar Rp100 ribu. 

Sedangkan, untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, kemudian Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua.

Lalu, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketigaRp75 ribu untuk tiga tahun keempat, dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

Aturan ini, kata Sugihharto, tidak diberlakukan retribusi bagi masyarakat tidak mampu dengan syarat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

“Selain itu, untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” tutup Sugihharto.

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

BISNIS
Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07

Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill