Connect With Us

Soal Video Viral Orangtua Siswa Ukur Jarak Zonasi Sekolah Pakai Meteran, SMAN 5: Ada Google Maps

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 14 Juli 2023 | 08:54

SMAN 5 Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Pihak SMA Negeri 5 Kota Tangerang menanggapi terkait video viral orangtua siswa yang nekat mengukur jarak zonasi sekolah lantaran curiga ada kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Humas SMAN 5 Kota Tangerang Friantha Rukmawan menyatakan, tidak ada praktik kecurangan melalui jalur zonasi sebagaimana yang diarahkan terhadap sekolah tersebut .

Friantha menjelaskan, pihak SMAN 5 Kota Tangerang telah mengikuti petunjuk teknis yang keseluruhannya berbasis online, seperti penggunaan Google Maps.

Menurutnya, petunjuk mengenai jarak zonasi hingga pengumuman siswa yang lolos sudah tertera dalam website PPDB Online 2023.

"Jadi, semuanya tidak ada pengukuran yang menggunakan meteran. Sekarang kan sudah canggih bisa menggunakan Google Maps, jadi bisa langsung teraplikasi melalui website tersebut" ujar Friantha dikutip dari Beritasatu.com, Jumat, 14 Juli 2023.

Adapun jika ditemukan kesalahan titik koordinat, Friantha mempersilahkan para orangtua untuk mengajukan penolakan dengan syarat tanggal pendaftaran belum ditutup.

"Bisa mengajukan penolakan selama tanggal pendaftaran itu belum ditutup, orang tua tersebut bisa datang untuk memperbaiki titik koordinat," jelasnya.

Terkait protes dari orangtua siswa tersebut yang anaknya tidak diterima meski berjarak 412 meter dari sekolah, Friantha mengaku pihaknya tidak menerima berkas dari yang bersangkutan.

Dikatakan Friantha, seluruh proses PPDB 2023 telah dijalankan oleh sistem yang diatur dari urutan jarak terdekat.

"Semua kan by sistem ya, jadi kalau itu jaraknya 412 meter dan terjauh yang diterima 423 meter dia tidak mungkin terpental, jadi kita menerima by system, jadi system yang mengurutkan, jadi semakin deket tidak mungkin dia terlempar," imbuhnya.

Lebih lanjut, Friantha tidak membenarkan isu yang beredar terkait manipulasi Kartu Keluarga (KK) guna melancarkan jalur masuk calon peserta didik baru meski jaraknya jauh dari akomodir di SMAN 5.

"Untuk hal itu pihak sekolah hanya menerima data yang masuk jadi kita tidak tahu menahu untuk hal tersebut apakah ini numpang KK atau tidak, kembali lagi ke pemerintah," pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, orangtua siswa bernama Ayip Amir sengaja mengukur jarak terdekat pemukiman ke SMAN 5 Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan Ayip Amir lantaran merasa kecewa dan curiga putranya dinyatakan tidak lolos dalam PPDB negeri tingkat SMA/SMK Provinsi Banten.

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill