Connect With Us

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja di Tangerang, Begini Caranya

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:51

Warga menukarkan sampah menjadi voucher belanja di Bank Sampah Darling, Kampung Darling, RT. 004/RW. 011, Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sampah kini tidak lagi hanya menjadi gangguan bagi lingkungan, melainkan penambah penghasilan yang cukup menggiurkan.

Pasalnya, di Kota Tangerang terdapat Bank Sampah Darling yang berlokasi di Kampung Darling, RT. 004/RW. 011, Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang lewat kegiatan Kampungku Merdeka Sampah.

Ketua Bank Sampah Unit Kampung Darling Sobirin menjelaskan, masyarakat berkesempatan memperoleh voucher belanja produk UMKM yang ada di Kampung Darling hanya dengan menukarkan sampah yang terpilah. 

Kegiatan ini digelar sejak 6 hingga 27 Agustus 2023, namun Sobirin menyebut bahwa program Kampungku Merdeka Sampah telah rutin digelar sejak 2021 silam.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang peduli terhadap lingkungang. Bahkan, ia mengklaim nasabah dari bank sampah yang dikelolanya itu telah bertambah sebanyak 154 nasabah sejak pertama kali digelar pada 6 Agustus, lalu.

"Dan sudah sebanyak 50 lembar voucher belanja yang didapatkan warga. Artinya ini mendapatkan antusias dari masyarakat sekitar,” ujarnya pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan voucher belanja senilai Rp10 ribu, nasabah melakukan penyetoran sampah terpilah minimal 10 kg berlaku kelipatan. Selain itu, untuk jenis sampah seperti botol kaca, kantong plastik asoy/kemasan, serta TV tabung tidak dapat berlaku dalam mendapatkan voucher tersebut.

"Pogram ini dapat dimanfaatkan bagi nasabah lama maupun baru. Dan untuk penyetoran sampah dapat dilakukan setiap hari Minggu pukul 08.00 – 12.00 wib,” imbuhnya.

Sementara itu, cara penukaran voucher dapat dilakukan di 15 UMKM/Warung yang telah terdata dan bekerjasama dengan bank sampah, berlaku dari 6 Agustus hingga 30 September 2023.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill