Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com- Akta nikah adalah bukti resmi dari sahnya perkawinan pasangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen ini sangat penting karena membuktikan bahwa pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaan mereka. Bagi yang ingin mengurus akta nikah, berikut adalah panduan lengkapnya:
Sebelum mengurus akta nikah, pastikan Anda telah menyiapkan semua berkas persyaratan berikut:
Setelah Anda memiliki semua persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus akta nikah:
Terakhir, penting untuk diketahui bahwa Disdukcapil Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non-Muslim.
Proses ini akan dilakukan di rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan. Petugas rumah ibadah yang telah dilatih akan menginput data melalui situs web sobat dukcapil. Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah, dan pasangan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan.
Untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan, dokumen ini akan diterima secara online dalam format PDF. Sedangkan e-KTP dengan pembaharuan status dapat diambil di layanan drive-thru.
Demikian cara mengurus akta nikah di Kota Tangerang, baik untuk pasangan Muslim maupun non-Muslim. Pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan teliti untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar. Selamat menikah!
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana merehabilitasi kawasan Pesisir Utara dengan menargetkan sebanyak 25 desa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews