Connect With Us

Siapkan Pasanganmu Sekarang! Ini Cara Mengurus Akta Nikah di Disdukcapil Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:51

Ilustrasi pernikahan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Akta nikah adalah bukti resmi dari sahnya perkawinan pasangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Dokumen ini sangat penting karena membuktikan bahwa pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaan mereka. Bagi yang ingin mengurus akta nikah, berikut adalah panduan lengkapnya:

Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan:

Sebelum mengurus akta nikah, pastikan Anda telah menyiapkan semua berkas persyaratan berikut:

  1. Surat Keterangan atau Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama: Dokumen ini membuktikan bahwa perkawinan telah sah menurut ajaran agama yang dianut oleh pasangan.
  2. KTP-el Suami dan Istri: Siapkan fotokopi KTP elektronik suami dan istri.
  3. Pas Foto Berwarna: Siapkan tiga lembar pas foto berwarna suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4x6.
  4. Kartu Keluarga Suami dan Istri: Fotokopi kartu keluarga suami dan istri.
  5. Akta Kematian Pasangan (jika berlaku): Jika Anda atau pasangan adalah janda atau duda karena cerai mati, sertakan akta kematian pasangan sebelumnya.
  6. Akta Perceraian (jika berlaku): Jika Anda atau pasangan adalah janda atau duda karena cerai hidup, sertakan akta perceraian.
  7. Surat Keterangan Persetujuan Orangtua (jika berlaku): Jika salah satu pasangan berusia di bawah 21 tahun, sertakan surat persetujuan kedua orangtua.
  8. Surat Penetapan Pengadilan (jika berlaku): Jika salah satu pasangan berusia di bawah 19 tahun, sertakan surat penetapan pengadilan.

Prosedur Pengurusan Akta Nikah:

Setelah Anda memiliki semua persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus akta nikah:

  1. Mengisi Formulir Online: Pemohon mengisi formulir online, mengunggah file-file asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online melalui situs web resmi Disdukcapil Kota Tangerang di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
  2. Verifikasi dan Validasi: Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Jika berkas Anda kurang lengkap, pengajuan akan dikembalikan. Jika ada masalah dengan berkas, pengajuan akan ditolak.
  3. Pemrosesan Dokumen: Petugas akan memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Anda dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi "sobatdukcapil." Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 10 hari kerja.
  4. Tanda Tangani Register dan Ambil Dokumen: Setelah pengolahan selesai, pemohon akan diminta untuk menandatangani register. Setelah itu, Anda dapat mengambil Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sesuai dengan lokasi pengambilan yang ditentukan.

Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Muslim:

Terakhir, penting untuk diketahui bahwa Disdukcapil Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non-Muslim. 

Proses ini akan dilakukan di rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan. Petugas rumah ibadah yang telah dilatih akan menginput data melalui situs web sobat dukcapil. Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah, dan pasangan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan.

Untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan, dokumen ini akan diterima secara online dalam format PDF. Sedangkan e-KTP dengan pembaharuan status dapat diambil di layanan drive-thru.

Demikian cara mengurus akta nikah di Kota Tangerang, baik untuk pasangan Muslim maupun non-Muslim. Pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan teliti untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar. Selamat menikah!

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill