Connect With Us

Siapkan Pasanganmu Sekarang! Ini Cara Mengurus Akta Nikah di Disdukcapil Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:51

Ilustrasi pernikahan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Akta nikah adalah bukti resmi dari sahnya perkawinan pasangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Dokumen ini sangat penting karena membuktikan bahwa pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaan mereka. Bagi yang ingin mengurus akta nikah, berikut adalah panduan lengkapnya:

Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan:

Sebelum mengurus akta nikah, pastikan Anda telah menyiapkan semua berkas persyaratan berikut:

  1. Surat Keterangan atau Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama: Dokumen ini membuktikan bahwa perkawinan telah sah menurut ajaran agama yang dianut oleh pasangan.
  2. KTP-el Suami dan Istri: Siapkan fotokopi KTP elektronik suami dan istri.
  3. Pas Foto Berwarna: Siapkan tiga lembar pas foto berwarna suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4x6.
  4. Kartu Keluarga Suami dan Istri: Fotokopi kartu keluarga suami dan istri.
  5. Akta Kematian Pasangan (jika berlaku): Jika Anda atau pasangan adalah janda atau duda karena cerai mati, sertakan akta kematian pasangan sebelumnya.
  6. Akta Perceraian (jika berlaku): Jika Anda atau pasangan adalah janda atau duda karena cerai hidup, sertakan akta perceraian.
  7. Surat Keterangan Persetujuan Orangtua (jika berlaku): Jika salah satu pasangan berusia di bawah 21 tahun, sertakan surat persetujuan kedua orangtua.
  8. Surat Penetapan Pengadilan (jika berlaku): Jika salah satu pasangan berusia di bawah 19 tahun, sertakan surat penetapan pengadilan.

Prosedur Pengurusan Akta Nikah:

Setelah Anda memiliki semua persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus akta nikah:

  1. Mengisi Formulir Online: Pemohon mengisi formulir online, mengunggah file-file asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online melalui situs web resmi Disdukcapil Kota Tangerang di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
  2. Verifikasi dan Validasi: Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Jika berkas Anda kurang lengkap, pengajuan akan dikembalikan. Jika ada masalah dengan berkas, pengajuan akan ditolak.
  3. Pemrosesan Dokumen: Petugas akan memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Anda dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi "sobatdukcapil." Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 10 hari kerja.
  4. Tanda Tangani Register dan Ambil Dokumen: Setelah pengolahan selesai, pemohon akan diminta untuk menandatangani register. Setelah itu, Anda dapat mengambil Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sesuai dengan lokasi pengambilan yang ditentukan.

Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Muslim:

Terakhir, penting untuk diketahui bahwa Disdukcapil Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non-Muslim. 

Proses ini akan dilakukan di rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan. Petugas rumah ibadah yang telah dilatih akan menginput data melalui situs web sobat dukcapil. Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah, dan pasangan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan.

Untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan, dokumen ini akan diterima secara online dalam format PDF. Sedangkan e-KTP dengan pembaharuan status dapat diambil di layanan drive-thru.

Demikian cara mengurus akta nikah di Kota Tangerang, baik untuk pasangan Muslim maupun non-Muslim. Pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan teliti untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar. Selamat menikah!

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

BANTEN
Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten memberikan apresiasi terhadap kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

KAB. TANGERANG
Aliansi Pemuda Pertanyakan Indikator Kabupaten Tangerang Layak Jadi Percontohan Kerukunan Beragama

Aliansi Pemuda Pertanyakan Indikator Kabupaten Tangerang Layak Jadi Percontohan Kerukunan Beragama

Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:45

Pernyataan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten yang menilai kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang layak menjadi percontohan nasional menuai kritik keras dari kelompok masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill