Connect With Us

Siapkan Pasanganmu Sekarang! Ini Cara Mengurus Akta Nikah di Disdukcapil Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:51

Ilustrasi pernikahan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Akta nikah adalah bukti resmi dari sahnya perkawinan pasangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Dokumen ini sangat penting karena membuktikan bahwa pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaan mereka. Bagi yang ingin mengurus akta nikah, berikut adalah panduan lengkapnya:

Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan:

Sebelum mengurus akta nikah, pastikan Anda telah menyiapkan semua berkas persyaratan berikut:

  1. Surat Keterangan atau Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama: Dokumen ini membuktikan bahwa perkawinan telah sah menurut ajaran agama yang dianut oleh pasangan.
  2. KTP-el Suami dan Istri: Siapkan fotokopi KTP elektronik suami dan istri.
  3. Pas Foto Berwarna: Siapkan tiga lembar pas foto berwarna suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4x6.
  4. Kartu Keluarga Suami dan Istri: Fotokopi kartu keluarga suami dan istri.
  5. Akta Kematian Pasangan (jika berlaku): Jika Anda atau pasangan adalah janda atau duda karena cerai mati, sertakan akta kematian pasangan sebelumnya.
  6. Akta Perceraian (jika berlaku): Jika Anda atau pasangan adalah janda atau duda karena cerai hidup, sertakan akta perceraian.
  7. Surat Keterangan Persetujuan Orangtua (jika berlaku): Jika salah satu pasangan berusia di bawah 21 tahun, sertakan surat persetujuan kedua orangtua.
  8. Surat Penetapan Pengadilan (jika berlaku): Jika salah satu pasangan berusia di bawah 19 tahun, sertakan surat penetapan pengadilan.

Prosedur Pengurusan Akta Nikah:

Setelah Anda memiliki semua persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus akta nikah:

  1. Mengisi Formulir Online: Pemohon mengisi formulir online, mengunggah file-file asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online melalui situs web resmi Disdukcapil Kota Tangerang di https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
  2. Verifikasi dan Validasi: Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Jika berkas Anda kurang lengkap, pengajuan akan dikembalikan. Jika ada masalah dengan berkas, pengajuan akan ditolak.
  3. Pemrosesan Dokumen: Petugas akan memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Anda dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi "sobatdukcapil." Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 10 hari kerja.
  4. Tanda Tangani Register dan Ambil Dokumen: Setelah pengolahan selesai, pemohon akan diminta untuk menandatangani register. Setelah itu, Anda dapat mengambil Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sesuai dengan lokasi pengambilan yang ditentukan.

Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Muslim:

Terakhir, penting untuk diketahui bahwa Disdukcapil Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non-Muslim. 

Proses ini akan dilakukan di rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan. Petugas rumah ibadah yang telah dilatih akan menginput data melalui situs web sobat dukcapil. Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah, dan pasangan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan.

Untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan, dokumen ini akan diterima secara online dalam format PDF. Sedangkan e-KTP dengan pembaharuan status dapat diambil di layanan drive-thru.

Demikian cara mengurus akta nikah di Kota Tangerang, baik untuk pasangan Muslim maupun non-Muslim. Pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan teliti untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar. Selamat menikah!

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill