Connect With Us

Tegas, Buang Sampah Sembarangan di Tangerang Denda Rp50 Juta 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:21

Tumpukan sampah di sepanjang Jalan Pasir Jaya Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka pengelolaan sampah yang menjadi akar permasalahan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan aturan tegas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor :  660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dari peraturan tersebut, ditetapkan masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, masyarakat dilarang membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, serta dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Terakhir, masyarakat dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, bagi pelanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta setiap orang.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” jelasnya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Arief mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan dan mengelola sampah di wilayah Kota Tangerang.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ujarnya.

Menurutnya, lingkungan yang sehat dan bersih nantinya tak hanya bermanfaat untuk diri sendiri pun akan dirasakan dampaknya oleh generasi mendatang.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” pungkasnya.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill