Fresh Graduate Siap-siap! Job Fair 2026 Kota Tangerang Buka 15 Ribu Loker
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:05
Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya para lulusan baru (fresh graduate) di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.
TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka pengelolaan sampah yang menjadi akar permasalahan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan aturan tegas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Dari peraturan tersebut, ditetapkan masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Selain itu, masyarakat dilarang membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, serta dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Terakhir, masyarakat dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, bagi pelanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta setiap orang.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” jelasnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Arief mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan dan mengelola sampah di wilayah Kota Tangerang.
“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ujarnya.
Menurutnya, lingkungan yang sehat dan bersih nantinya tak hanya bermanfaat untuk diri sendiri pun akan dirasakan dampaknya oleh generasi mendatang.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” pungkasnya.
Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya para lulusan baru (fresh graduate) di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.
TODAY TAGPengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan
Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara
Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews