Connect With Us

Tegas, Buang Sampah Sembarangan di Tangerang Denda Rp50 Juta 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:21

Tumpukan sampah di sepanjang Jalan Pasir Jaya Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka pengelolaan sampah yang menjadi akar permasalahan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan aturan tegas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor :  660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dari peraturan tersebut, ditetapkan masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, masyarakat dilarang membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, serta dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Terakhir, masyarakat dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, bagi pelanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta setiap orang.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” jelasnya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Arief mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan dan mengelola sampah di wilayah Kota Tangerang.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ujarnya.

Menurutnya, lingkungan yang sehat dan bersih nantinya tak hanya bermanfaat untuk diri sendiri pun akan dirasakan dampaknya oleh generasi mendatang.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” pungkasnya.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

NASIONAL
Gaji PPPK Resmi Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun, DPR Dorong Afirmasi Honorer Senior

Gaji PPPK Resmi Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun, DPR Dorong Afirmasi Honorer Senior

Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:38

Pemerintah daerah (pemda) yang selama ini kewalahan menanggung beban belanja pegawai kini dapat bernapas lega.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

BANTEN
Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten memberikan apresiasi terhadap kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill