Connect With Us

Tegas, Buang Sampah Sembarangan di Tangerang Denda Rp50 Juta 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:21

Tumpukan sampah di sepanjang Jalan Pasir Jaya Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka pengelolaan sampah yang menjadi akar permasalahan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan aturan tegas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor :  660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dari peraturan tersebut, ditetapkan masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, masyarakat dilarang membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, serta dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Terakhir, masyarakat dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, bagi pelanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta setiap orang.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” jelasnya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Arief mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan dan mengelola sampah di wilayah Kota Tangerang.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ujarnya.

Menurutnya, lingkungan yang sehat dan bersih nantinya tak hanya bermanfaat untuk diri sendiri pun akan dirasakan dampaknya oleh generasi mendatang.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

Minggu, 28 April 2024 | 22:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill