Connect With Us

Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Ini Kumat Bawa Kabur Motor Warga di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 September 2023 | 19:40

Residivis yang membawa kabur sepeda motor warga dengan modus memasang diklan di media sosial dan pura-pura test drive di Tangerang, Rabu 6 September 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial BR, 29, kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.

Padahal warga Kelapa Indah, Kota Tangerang ini, baru 6 bulan bebas dari Lapas Pemuda Tangerang pada Maret 2023. 

Aksi pelaku dilakukan dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor melalui Media Sosial (medsos) dengan cara Cash on delivery (COD). Setelah dilakukan tes drive, lalu ia membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolsek Batuceper Kompol Susida Aswita menyebutkan penangkapan pelaku BR tersebut berdasarkan laporan tiga orang korbannya.

"Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan melalui market place media sosial Facebook, akan membeli motor melalui sistem COD di suatu tempat," ungkapnya, Rabu 6 September 2023.

Pelaku beraksi dengan gaya yang meyakinkan, sehingga korban pun percaya sampai mau memberikan kunci motornya kepada pelaku yang meminta test drive.

"Pada saat test drive itu, pelaku BR langsung tancap gas menggasak motor korban," ujar Susida.

Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali. Alhasil korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor, terkait ciri-ciri pelaku, nomer HP pelaku dan alamat Facebook yang digunakan pelaku. Ternyata, sama dengan laporan warga tiga bulan lalu dengan modus yang sama," ungkap Susida.

Unit Reskrim Polsek Batuceper dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhenri langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku BR.

Pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat dilakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekira jam 14.00 WIB di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,

Dari hasil pemeriksaan dan dipertemukan dengan beberapa korban lainnya, pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku mengaku sudah lebih dari 15 kali melakukan penipuan dengan modus sama. Dia juga baru keluar Lapas Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama," jelasnya.

Susida pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih dalam untuk mencari korban-korban lainnya, serta mencari keberadaan motor-motor korban yang berhasil dijual kepada penadah.

"Kepada masyarakat kota Tangerang, kami sarankan untuk lebih berhati-hati saat transaksi melalui COD di media sosial. Bagi korban yang pernah tertipu dengan modus yang sama, segera melapor ke kami (polisi)," pungkas Susida.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill