Connect With Us

Kakek 71 tahun Dituduh Nilep Rp 1,4 miliar

| Selasa, 19 April 2011 | 18:09

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANG-
Tjoa Sin Goan alias Gobang ,71, pendiri Yayasan Dharmaputra Tangerang (pengelola sekolah Dharmaputra Tangerang), dituduh menggelapkan uang yayasan sebesar Rp 1,4 miliar oleh pembina yayasan tersebut. Akibatnya kakek tua itu harus meringkuk di penjara Lapas Dewasa Tangerang.

"Ayah saya sudah ditahan tujuh bulan, dengan vonis satu tahun enam bulan karena tuduhan menggelapkan uang yayasan sebesar Rp 1,4 miliar, dan surat-surat berharga. Padahal pada saat sidang, tuduhan itu tidak terbukti. Tidak ada bukti hukum yang kuat," ucap Franky Gunawan Putra, putra Gobang, kepada wartawan, Selasa (19/4).

Menurut Franky, ayahnya memang menjadi bendahara pada yayasan tersebut, namun karena yayasan itu belum menganut sistem pembukuan yang moderen, maka pengurus lainnya sering mengambil uang tanpa mencatat. "Tuduhan kepada ayah saya sebesar Rp 1,4 miliar, tapi saldo terakhir yang ada sebenarnya Rp 200 juta. Sebab memang tidak ada catatan yang baik," ucapnya.

Karena itu, kata Franky, ayahnya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh pihak Yayasan Dharmaputra, yang memiliki murid sekitar 800 orang itu. Melalui kuasa hukumnya, Maulana Adam, Selasa kemarin mengajukan gugatan balik kepada para pengurus Yayasan Dharmaputra ke PN Tangerang.

"Kami telah mendaftarkan gugatan yang isinya meminta pihak Yayasan Darmaputera meminta maaf di beberapa media nasional karena telah melakukan pemecatan secara sewenang-wenang. Selain itu kami juga menggugat para pengurus yayasan, untuk membayar kerugian material dan imaterial senilai Rp 10 miliar. Karena pemecatan itu telah mencemarkan nama baik klien kami," ucap Maulana.

Sementara itu, Pembina Yayasan Dharmaputera Tangerang, Roeslin Soetanto, saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, enggan memberikan komentarnya. Menurut dia, seluruh masalah gugatan terhadap yayasan dan masalah pemecatan Tjoa Sin Goan alias Gobang telah diserahkan kepada pengacaranya. "Kami tidak mau komentar mengenai masalah ini, kami telah menyerahkan masalah hukum kasus Tjoa kepada kuasa hukum kami," ujarnya.(DRA)

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

KOTA TANGERANG
Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Kamis, 6 November 2025 | 14:13

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.

SPORT
Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Kamis, 6 November 2025 | 14:44

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Panongan, Rama Adimangku, mempersembahkan medali emas untuk Provinsi Banten dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII 2025, melalui cabang olahraga Speed WR Relay Putra Timurlaut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill