Connect With Us

Kakek 71 tahun Dituduh Nilep Rp 1,4 miliar

| Selasa, 19 April 2011 | 18:09

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANG-
Tjoa Sin Goan alias Gobang ,71, pendiri Yayasan Dharmaputra Tangerang (pengelola sekolah Dharmaputra Tangerang), dituduh menggelapkan uang yayasan sebesar Rp 1,4 miliar oleh pembina yayasan tersebut. Akibatnya kakek tua itu harus meringkuk di penjara Lapas Dewasa Tangerang.

"Ayah saya sudah ditahan tujuh bulan, dengan vonis satu tahun enam bulan karena tuduhan menggelapkan uang yayasan sebesar Rp 1,4 miliar, dan surat-surat berharga. Padahal pada saat sidang, tuduhan itu tidak terbukti. Tidak ada bukti hukum yang kuat," ucap Franky Gunawan Putra, putra Gobang, kepada wartawan, Selasa (19/4).

Menurut Franky, ayahnya memang menjadi bendahara pada yayasan tersebut, namun karena yayasan itu belum menganut sistem pembukuan yang moderen, maka pengurus lainnya sering mengambil uang tanpa mencatat. "Tuduhan kepada ayah saya sebesar Rp 1,4 miliar, tapi saldo terakhir yang ada sebenarnya Rp 200 juta. Sebab memang tidak ada catatan yang baik," ucapnya.

Karena itu, kata Franky, ayahnya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh pihak Yayasan Dharmaputra, yang memiliki murid sekitar 800 orang itu. Melalui kuasa hukumnya, Maulana Adam, Selasa kemarin mengajukan gugatan balik kepada para pengurus Yayasan Dharmaputra ke PN Tangerang.

"Kami telah mendaftarkan gugatan yang isinya meminta pihak Yayasan Darmaputera meminta maaf di beberapa media nasional karena telah melakukan pemecatan secara sewenang-wenang. Selain itu kami juga menggugat para pengurus yayasan, untuk membayar kerugian material dan imaterial senilai Rp 10 miliar. Karena pemecatan itu telah mencemarkan nama baik klien kami," ucap Maulana.

Sementara itu, Pembina Yayasan Dharmaputera Tangerang, Roeslin Soetanto, saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, enggan memberikan komentarnya. Menurut dia, seluruh masalah gugatan terhadap yayasan dan masalah pemecatan Tjoa Sin Goan alias Gobang telah diserahkan kepada pengacaranya. "Kami tidak mau komentar mengenai masalah ini, kami telah menyerahkan masalah hukum kasus Tjoa kepada kuasa hukum kami," ujarnya.(DRA)

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

BANTEN
Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Selasa, 8 Juli 2025 | 10:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kejati Banten, Senin 7 Juli 2025.

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill