Pemkot Tangerang Usulkan Belanja Daerah Rp5,61 Triliun di APBD 2027
Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:11
Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2027 mulai dibahasa pemerintah dan DPRD setempat.
TANGERANGNEWS.com- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota akan resmi berpindah ke gedung baru pada Senin, 15 Januari 2024.
Lokasi gedung baru tersebut bertempat di Jalan Harapan III No.51 RT.004/ RW.002, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Untuk diketahui, kini berbagai jenis pelayanan dapat diakses di lokasi baru tersebut.
Termasuk di antaranya adalah Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT), Pelayanan SKCK, Pelayanan Perijinan Keramaian, Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Pelayanan Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat, dan Jenguk Tahanan.
Namun, terkait pelayanan SIM Baru dan perpanjangan SIM secara langsung tetap tersedia di lokasi sebelumnya, yakni Jalan Raya Daan Mogot No.52, RT.001/RW.004, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian.
Sebagai informasi, pembangunan gedung baru Polres Metro Tangerang Kota telah dimulai sejak Desember 2019 silam.
Pembangunan gedung kantor Polres yang akan berdiri di lahan seluas 16.653 meter persegi tersebut menelan biaya senilai Rp50 miliar dengan konsep Smart Office dan Eco Green.
Adapun pembangunan kantor baru berkaitan dengan aspek pelayanan kepada masyarakat, selain juga bentuk pemenuhan pelayanan kapasitas kantor bagi personel.
Pasalnya, jumlah personel terus bertambah sementara kapasitas di gedung kantor lama hanya mampu menampung 300-400 personel.
"Banyak anggota yang tidak punya ruang sehingga berpengaruh pada kinerja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota saat itu, Kombes Abdul Karim.
TODAY TAGRaperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2027 mulai dibahasa pemerintah dan DPRD setempat.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews