Jadi Sarang Prostitusi, Warung Remang-remang di Mauk Tangerang Dibakar Warga
Senin, 22 Desember 2025 | 21:59
Dua warung remang-remang di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hangus dibakar warga, pada Minggu 21 Desember 2025.
TANGERANGNEWS.com- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota akan resmi berpindah ke gedung baru pada Senin, 15 Januari 2024.
Lokasi gedung baru tersebut bertempat di Jalan Harapan III No.51 RT.004/ RW.002, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Untuk diketahui, kini berbagai jenis pelayanan dapat diakses di lokasi baru tersebut.
Termasuk di antaranya adalah Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT), Pelayanan SKCK, Pelayanan Perijinan Keramaian, Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Pelayanan Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat, dan Jenguk Tahanan.
Namun, terkait pelayanan SIM Baru dan perpanjangan SIM secara langsung tetap tersedia di lokasi sebelumnya, yakni Jalan Raya Daan Mogot No.52, RT.001/RW.004, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian.
Sebagai informasi, pembangunan gedung baru Polres Metro Tangerang Kota telah dimulai sejak Desember 2019 silam.
Pembangunan gedung kantor Polres yang akan berdiri di lahan seluas 16.653 meter persegi tersebut menelan biaya senilai Rp50 miliar dengan konsep Smart Office dan Eco Green.
Adapun pembangunan kantor baru berkaitan dengan aspek pelayanan kepada masyarakat, selain juga bentuk pemenuhan pelayanan kapasitas kantor bagi personel.
Pasalnya, jumlah personel terus bertambah sementara kapasitas di gedung kantor lama hanya mampu menampung 300-400 personel.
"Banyak anggota yang tidak punya ruang sehingga berpengaruh pada kinerja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota saat itu, Kombes Abdul Karim.
Dua warung remang-remang di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hangus dibakar warga, pada Minggu 21 Desember 2025.
TODAY TAGKabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews