Connect With Us

Perda Miras Kota Tangerang Batal Direvisi

| Rabu, 11 Mei 2011 | 18:39

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Maryoris Namaga (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Kementerian Dalam Negeri batal merevisi Perda No 7 tahun 2005 Kota Tangerang yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras. Pasalnya perda tersebut tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3 tahun 1997.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Mayoris Namaga, Rabu (11/5). Menurutnya, dari hasil klarifikasi Pemerintah Kota Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perda tersebut ada hari ini, ternyata Perda tidak bermasalah. “Yah kita sudah bertemu dengan pihak Kemendagri untuk memberikan klarifikasi, memang pihak Kemendagri menyatakan Perda tidak bermasalah,” tutur Mayoris. 

Mayoris menambahkan, hal-hal yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut adalah, Perda No 7 tahun 2005 ini tidak sepenuhnya melarang miras di Kota Tangerang. Dalam Perda tetap diperbolehkan minumal beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang ditetapkan sesuai UU yang berlaku. Perda juga tidak melarang menjual miras di Hotel berbintang 3, 4 dan 5. Begitu juga di restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Seloka.

“Kita tidak melarang sepenuhnya penjualan atau mengkonsumsi miras, tetap ada pengecualian dan hal itu juga sesuai dengan Keppres No 3/2007. Jadi kalau mau minum miras di Hotel bintang 3 boleh, tapi jangan dibawa ketempat umum, nanti kita tangkap,” katanya.

Menurutnya, surat permintaan klarifikasi Perda yang diberikan Kemendagri itu tidak hanya ditujukan ke Pemkot Tangerang saya, tapi juga ke 114 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang dianggap memiliki Perda yang tidak sejalan dengan Kepress no 3/2997. “Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri juga diketahui kalau surat itu bukan kita saja yang dapet, tapi 114 daerah,” kata Mayoris.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:53

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill