Connect With Us

Perda Miras Kota Tangerang Batal Direvisi

| Rabu, 11 Mei 2011 | 18:39

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Maryoris Namaga (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Kementerian Dalam Negeri batal merevisi Perda No 7 tahun 2005 Kota Tangerang yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras. Pasalnya perda tersebut tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3 tahun 1997.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Mayoris Namaga, Rabu (11/5). Menurutnya, dari hasil klarifikasi Pemerintah Kota Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perda tersebut ada hari ini, ternyata Perda tidak bermasalah. “Yah kita sudah bertemu dengan pihak Kemendagri untuk memberikan klarifikasi, memang pihak Kemendagri menyatakan Perda tidak bermasalah,” tutur Mayoris. 

Mayoris menambahkan, hal-hal yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut adalah, Perda No 7 tahun 2005 ini tidak sepenuhnya melarang miras di Kota Tangerang. Dalam Perda tetap diperbolehkan minumal beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang ditetapkan sesuai UU yang berlaku. Perda juga tidak melarang menjual miras di Hotel berbintang 3, 4 dan 5. Begitu juga di restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Seloka.

“Kita tidak melarang sepenuhnya penjualan atau mengkonsumsi miras, tetap ada pengecualian dan hal itu juga sesuai dengan Keppres No 3/2007. Jadi kalau mau minum miras di Hotel bintang 3 boleh, tapi jangan dibawa ketempat umum, nanti kita tangkap,” katanya.

Menurutnya, surat permintaan klarifikasi Perda yang diberikan Kemendagri itu tidak hanya ditujukan ke Pemkot Tangerang saya, tapi juga ke 114 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang dianggap memiliki Perda yang tidak sejalan dengan Kepress no 3/2997. “Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri juga diketahui kalau surat itu bukan kita saja yang dapet, tapi 114 daerah,” kata Mayoris.(RAZ)

TANGSEL
75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:43

Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

KAB. TANGERANG
BMKG Kesulitan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

BMKG Kesulitan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026 | 23:57

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyebut modifikasi cuaca untuk membantu proses pemadaman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan sulit dilakukan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill