Connect With Us

Perda Miras Kota Tangerang Batal Direvisi

| Rabu, 11 Mei 2011 | 18:39

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Maryoris Namaga (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Kementerian Dalam Negeri batal merevisi Perda No 7 tahun 2005 Kota Tangerang yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras. Pasalnya perda tersebut tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3 tahun 1997.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Mayoris Namaga, Rabu (11/5). Menurutnya, dari hasil klarifikasi Pemerintah Kota Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perda tersebut ada hari ini, ternyata Perda tidak bermasalah. “Yah kita sudah bertemu dengan pihak Kemendagri untuk memberikan klarifikasi, memang pihak Kemendagri menyatakan Perda tidak bermasalah,” tutur Mayoris. 

Mayoris menambahkan, hal-hal yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut adalah, Perda No 7 tahun 2005 ini tidak sepenuhnya melarang miras di Kota Tangerang. Dalam Perda tetap diperbolehkan minumal beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang ditetapkan sesuai UU yang berlaku. Perda juga tidak melarang menjual miras di Hotel berbintang 3, 4 dan 5. Begitu juga di restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Seloka.

“Kita tidak melarang sepenuhnya penjualan atau mengkonsumsi miras, tetap ada pengecualian dan hal itu juga sesuai dengan Keppres No 3/2007. Jadi kalau mau minum miras di Hotel bintang 3 boleh, tapi jangan dibawa ketempat umum, nanti kita tangkap,” katanya.

Menurutnya, surat permintaan klarifikasi Perda yang diberikan Kemendagri itu tidak hanya ditujukan ke Pemkot Tangerang saya, tapi juga ke 114 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang dianggap memiliki Perda yang tidak sejalan dengan Kepress no 3/2997. “Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri juga diketahui kalau surat itu bukan kita saja yang dapet, tapi 114 daerah,” kata Mayoris.(RAZ)

KAB. TANGERANG
 Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10

Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

TANGSEL
Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:46

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun kali ini, dua pelaku berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill