Connect With Us

Perda Miras Kota Tangerang Batal Direvisi

| Rabu, 11 Mei 2011 | 18:39

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Maryoris Namaga (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Kementerian Dalam Negeri batal merevisi Perda No 7 tahun 2005 Kota Tangerang yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras. Pasalnya perda tersebut tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3 tahun 1997.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Mayoris Namaga, Rabu (11/5). Menurutnya, dari hasil klarifikasi Pemerintah Kota Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perda tersebut ada hari ini, ternyata Perda tidak bermasalah. “Yah kita sudah bertemu dengan pihak Kemendagri untuk memberikan klarifikasi, memang pihak Kemendagri menyatakan Perda tidak bermasalah,” tutur Mayoris. 

Mayoris menambahkan, hal-hal yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut adalah, Perda No 7 tahun 2005 ini tidak sepenuhnya melarang miras di Kota Tangerang. Dalam Perda tetap diperbolehkan minumal beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang ditetapkan sesuai UU yang berlaku. Perda juga tidak melarang menjual miras di Hotel berbintang 3, 4 dan 5. Begitu juga di restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Seloka.

“Kita tidak melarang sepenuhnya penjualan atau mengkonsumsi miras, tetap ada pengecualian dan hal itu juga sesuai dengan Keppres No 3/2007. Jadi kalau mau minum miras di Hotel bintang 3 boleh, tapi jangan dibawa ketempat umum, nanti kita tangkap,” katanya.

Menurutnya, surat permintaan klarifikasi Perda yang diberikan Kemendagri itu tidak hanya ditujukan ke Pemkot Tangerang saya, tapi juga ke 114 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang dianggap memiliki Perda yang tidak sejalan dengan Kepress no 3/2997. “Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri juga diketahui kalau surat itu bukan kita saja yang dapet, tapi 114 daerah,” kata Mayoris.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tabrakan Maut yang Tewaskan Ojol di BSD

Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tabrakan Maut yang Tewaskan Ojol di BSD

Sabtu, 20 September 2025 | 19:28

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan BSD Utama Kelurahan Situ Gading, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan Icon BSD, pada Jumat 19 September 2025, siang.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

PROPERTI
Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Rabu, 17 September 2025 | 21:23

Sinar Mas Land tengah membangun Wander Alley, sebuah area komersial berkonsep alfresco retail yang terinspirasi dari streetscape ikonik di Jepang dan Korea.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill