Connect With Us

Perda Miras Kota Tangerang Batal Direvisi

| Rabu, 11 Mei 2011 | 18:39

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Maryoris Namaga (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Kementerian Dalam Negeri batal merevisi Perda No 7 tahun 2005 Kota Tangerang yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras. Pasalnya perda tersebut tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3 tahun 1997.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Mayoris Namaga, Rabu (11/5). Menurutnya, dari hasil klarifikasi Pemerintah Kota Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perda tersebut ada hari ini, ternyata Perda tidak bermasalah. “Yah kita sudah bertemu dengan pihak Kemendagri untuk memberikan klarifikasi, memang pihak Kemendagri menyatakan Perda tidak bermasalah,” tutur Mayoris. 

Mayoris menambahkan, hal-hal yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut adalah, Perda No 7 tahun 2005 ini tidak sepenuhnya melarang miras di Kota Tangerang. Dalam Perda tetap diperbolehkan minumal beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang ditetapkan sesuai UU yang berlaku. Perda juga tidak melarang menjual miras di Hotel berbintang 3, 4 dan 5. Begitu juga di restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Seloka.

“Kita tidak melarang sepenuhnya penjualan atau mengkonsumsi miras, tetap ada pengecualian dan hal itu juga sesuai dengan Keppres No 3/2007. Jadi kalau mau minum miras di Hotel bintang 3 boleh, tapi jangan dibawa ketempat umum, nanti kita tangkap,” katanya.

Menurutnya, surat permintaan klarifikasi Perda yang diberikan Kemendagri itu tidak hanya ditujukan ke Pemkot Tangerang saya, tapi juga ke 114 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang dianggap memiliki Perda yang tidak sejalan dengan Kepress no 3/2997. “Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri juga diketahui kalau surat itu bukan kita saja yang dapet, tapi 114 daerah,” kata Mayoris.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KOTA TANGERANG
Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Gegara Jalan Rusak di Larangan Tangerang

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Gegara Jalan Rusak di Larangan Tangerang

Jumat, 7 November 2025 | 09:06

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu malam 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill