Connect With Us

440 Butir Obat Terlarang Diamankan dari Toko Kosmetik di Cibodas Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Februari 2024 | 13:52

Penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat terlarang di Cibodas, Kota Tangerang, Minggu 4 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko kosmetik di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang digerebek karena menjual obat terlarang. Petugas pun menyitas sebanyak 440 butir obat dari penjual.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan jenis obat yang didapatkan berupa 380 butir excimer, 60 butir tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp.1.669.000.

"Kami juga mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko, 19," katanya, Senin 5 Februari 2024.

Penggerebekan yang dilakukan oleh piket Reskrim ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

"Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu 4 Februari 2024," kata Donni.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Donni pun memastikan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," pungkas Donni.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill