MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko kosmetik di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang digerebek karena menjual obat terlarang. Petugas pun menyitas sebanyak 440 butir obat dari penjual.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan jenis obat yang didapatkan berupa 380 butir excimer, 60 butir tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp.1.669.000.
"Kami juga mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko, 19," katanya, Senin 5 Februari 2024.
Penggerebekan yang dilakukan oleh piket Reskrim ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.
"Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu 4 Februari 2024," kata Donni.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
Donni pun memastikan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," pungkas Donni.
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Di antara deretan stan UMKM yang meramaikan Festival Cisadane 2026, Batik Umi Aiman dari Kecamatan Larangan menjadi salah satu yang paling banyak didatangi pengunjung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews