Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali terjadi di kawasan Tangerang.
Kali ini mobi milik seorang pemuda bernama Fahri Aminullah, 27, dibobol saat parkir di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kejadian itu terekam CCTV di lokasi dimana terlihat pelaku mengendarai motor. Pelaku beraksi meski kondisi jalan ramai kendaraan yang melintas.\
Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius saat di konformasi membenarkan peristiwa pencurian modus pecah kaca yang terjadi di sebrang KUA Kecamatan Karawaci.
Berdasarkan informasi saksi di tempat, aksi pencurian terjadi pada Jumat 8 Maret 2024, sekira pukul 08.30 WIB.
"Ketika itu memarkirkan mobilnya di atas trotoar seberang KUA. Korban hendak untuk mengurus administrasi pernikahan," ujarnya, Sabtu 9 Maret 2024.
Setelah selesai dengan urusannya, korban kembali ke mobil dan mendapati kaca pintu mobil bagian depan sebelah kiri dalam sudah pecah.
"Barang berupa laptop dan dompet yang diletakkan di atas jok depan sebelah kiri sudah tidak ada," kata Antonius.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 6.500.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karawaci. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan petugas.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGWarga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews