TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Jelang memasuki masa mudik Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah, sejumlah Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) mulai terpasang di simpang jalan di Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, pemasangan rambu petunjuk jalan ini sudah dilakukan setiap tahunnya menjelang Lebaran guna menyambut arus mudik maupun balik di Kota Tangerang.
"Nantinya, rambu-rambu tersebut dapat dimanfaatkan para pemudik yang melintasi Kota Tangerang, seperti di sepanjang jalan utama arah Jakarta-Serang atau pun sebaliknya," ujar Suhaely, Selasa, 2 April 2024.
Suhaely melanjutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pemasangan rambu petunjuk jalan tersebut di titik lokasi strategis.
Menurutnya, adanya rambu petunjuk jalan dapat memperlancar arus lalu lintas, menghindari kecelakaan, serta menghindari risiko sesat atau salah jalan.
"Sehinga efesiensi perjalanan dapat dirasakan para pemudik yang melintasi Kota Tangerang," katanya.
Tak hanya itu, terdapat juga pelayanan-pelayanan lain saat mudik Lebaran, misalnya posko mudik, pelayanan kesehatan, dan masih banyak lagi.
Dia berharap, para pemudik selalu berhati-hati dalam perjalanan dan mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan.
"Serta bisa mampir ke posko-posko mudik yang sedang dalam proses persiapan," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana menerapkan kebijakan menggunakan sepeda ke tempat kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews