TANGERANG-Setelah melakukan mediasi, akhirnya pihak ahli waris sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) Al-Islahuddiniyah di Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, merelakan tanahnya seluas 1.010 m2 diwakafkan untuk sekolah. Asalkan pengurus yayasan sekolah itu diubah, dan diakomodirnya perwakilan ahli waris menjadi guru.
"Silahkan semua tanah ini diwakafkan. Kami rela. Asalkan pengurus yayasan diganti. Jangan lagi dipimpin oleh Nur Hasan," ucap H Agus Syukur, perwakilan ahli waris, saat acara mediasi di kantor Kelurahan Jurumudi Baru, Senin (30/5).
Selain itu kata Agus, pihak ahli waris juga diperbolehkan bekerja menjadi guru di sekolah MI Al-Islahuddiniyah. Karena selama ini diakui Agus, pihak yayasan terkesan mengabaikan pihak ahli waris. "Kami bukannya ingin menyerobot atau mengambil semua tanah itu. Tapi tolong, pihak ahli waris dihormati. Masak selama ini tak pernah ada syukuran atau apapun yang mengundang kami," tegasnya dengan nada tinggi.
Acara mediasi itu adalah buntut dari penyegelan pihak ahli waris kepada sekolah pada Rabu dan Kamis pekan lalu, yang mengakibatkan 237 orang murid kelas I - VI terpaksa belajar di mushola dan rumah milik warga.Pihak ahli waris merasa berhak menguasai tanah iotu karena milik mendiang mereka, Ridi Bin Ridun. Namun sesuai akta sertifikat wakaf, tanah tersebut sudah diwakafkan pada tahun 1949, dan dibangun sekolah berikut mushola.
Mediasi yang berlangsung Senin sore, dipimpin oleh Camat Benda, H Maryono, dan didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, H Zaenal Arifin, dan Lurah Jurumudi Baru, Junizar. "Jika prinsipnya keluarga ahli waris sepakat untuk mewakafkan tanah ini, berarti permasalahan ini sudah clear," ujar Zaenal Arifin.
Zaenal coba menasehati kedua belah pihak yang bersengketa agar saling menghormati naturan hukum yang ada. Karena tanah tersebut sudah berbadan hukum yakni sertifikat wakaf, maka pihak ahli waris tidak boleh menggugatnya di kemudian hari. "Prinsip wakaf, kalau sudah tertera di sertifikat wakaf, tak bisa dialihkan, diperjual-belikan, dan dihibahkan. Hanya bisa dimanfaatkan sebagai wakaf yang produktif. Artinya mau dibuat Alfamart atau pecel lele, juga boleh. Asal tidak dialihkan ke pihak lain," ucapnya.
Karena itu lanjut Zaenal, pihaknya tidak mau lagi mendengar kegiatan belajar-mengajar di Al-Islahuddiniyah kembali terganggu, hanya gara-gara sengketa tanah seluas 1.010 m2 ini. "Kegiatan belajar tidak boleh berhenti. Jangan ulangi kesalahan serupa," ucapnya.
Sementara itu Camat Benda, H Maryono, juga berpesan kepada pihak ahli waris untuk mematuhi hasil mediasi. "Jangan sampai setelah keluar dari ruangan ini ada pemikiran lain lagi," ujarnya.
Menurut Maryono, sesuai aturan hukum yang ada, tanah wakaf tidak boleh dialihkan, dihibahkan, atau diperjual-belikan kepada siapapun. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun, dan denda Rp 500 juta. "Untuk masalah kepengurusan yayasan, saya serahkan kedua belah pihak untuk merembukkan," tandasnya.(DRA)