Connect With Us

Daftar Harga Sembako Pangan Pasca Lebaran 2024 di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 18 April 2024 | 09:41

Pedagang bahan pokok di Pasar Anyar Kota Tangerang, Jumat 29 Maret 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah harga sembako di pasar-pasar tradisional Kota Tangerang mengalami penyesuaian usai Lebaran 2024 atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa komoditas pangan mengalami penurunan, sementara beberapa lainnya dinilai cenderung stabil.

"Hal ini bisa dilihat melalui pemantauan harga komoditas yang dilakukan Perumda Pasar Kota Tangerang secara periodik di berbagai pasar tradional selama menjelang sampai sesudah Lebaran," ujar Suli pada Rabu, 17 April 2024.

Berikut daftar harga sembako pangan di Kota Tangerang berdasarkan pemantauan harga komoditas sembako secara periodik dengan perbandingan pada 8 April 2024 dan 16 April 2024 di pasar-pasar tradisional di Kota Tangerang.

  1. Daging sapi dari Rp140 ribu - Rp170 ribu menjadi Rp140 ribu per kilogram.
  2. Cabai merah keriting dari Rp50-85 ribu menjadi Rp30 ribu - Rp40 ribu per kilogram.
  3. Bawang merah dari Rp60 - Rp75 ribu menjadi Rp60 ribu - Rp70 ribu per kilogram.
  4. Daging ayam broiler dari Rp40 ribu - Rp50 ribu menjadi Rp35 ribu - Rp50 ribu per kilogram.
  5. Beras premium di harga Rp16 ribu per kilogram (stabil).
  6. Beras medium di harga Rp14 ribu - Rp15 ribu per kilogram (stabil).
  7. Minyak goreng kemasan di harga Rp15 ribu - Rp16 ribu per liter (stabil).
  8. Gula pasir di harga Rp17 ribu - Rp18 ribu per kilogram (stabil).
WISATA
Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Jumat, 14 November 2025 | 10:45

Parador Hotels & Resorts kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Dua hotelnya, Atria Residences Gading Serpong dan Fame Hotel Gading Serpong berhasil meraih penghargaan Tripadvisor Travellers Choice Awards 2025

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill