Connect With Us

Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 April 2024 | 09:59

Suasana Kota Tangerang tampak atas. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Hal itu termaktub dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam Pasal 51 ayat (1) dijelaskan tujuan pembentukan Kawasan Aglomerasi ialah agar menyinkronkan pembangunan antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.

"Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," demikian bunyi Pasal 51 ayat (2) Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi.

Dari bunyi UU DKJ tersebut, dapat diketahui enam daerah dari Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi masuk Kawasan Aglomerasi seperti dilansir dari Sindonews, Senin, 29 April 2024. 

Sementara tiga lainnya berasal dari Provinsi Banten antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ pada 28 Maret 2024.

UU DKJ ini juga telah diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76 pada 25 April 2024.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill