Connect With Us

Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 April 2024 | 09:59

Suasana Kota Tangerang tampak atas. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Hal itu termaktub dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam Pasal 51 ayat (1) dijelaskan tujuan pembentukan Kawasan Aglomerasi ialah agar menyinkronkan pembangunan antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.

"Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," demikian bunyi Pasal 51 ayat (2) Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi.

Dari bunyi UU DKJ tersebut, dapat diketahui enam daerah dari Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi masuk Kawasan Aglomerasi seperti dilansir dari Sindonews, Senin, 29 April 2024. 

Sementara tiga lainnya berasal dari Provinsi Banten antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ pada 28 Maret 2024.

UU DKJ ini juga telah diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76 pada 25 April 2024.

WISATA
Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Senin, 6 Mei 2024 | 08:52

Kota Tangerang memiliki berbagai tempat pusat kuliner, salah satunya ialah Jajanan Parlan di kawasan Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Umur TPA Rawa Kucing Sisa Satu Tahun Lagi, Ini Upaya DLH Kurangi Sampah di Kota Tangerang 

Umur TPA Rawa Kucing Sisa Satu Tahun Lagi, Ini Upaya DLH Kurangi Sampah di Kota Tangerang 

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:58

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing disebut tidak lagi berumur panjang, yakni kurang lebih tersisa satu tahun lagi. Pasalnya, TPA Rawa Kucing per harinya menampung volume sampah mencapai 1.500 ton.

BISNIS
ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:36

PT ACE Hardware Indonesia Tbk, pusat kebutuhan rumah dan gaya hidup terbesar di Indonesia, kembali melanjutkan ekspansi dengan membuka store terbarunya di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Berapa Jumlah Iurannya?

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Berapa Jumlah Iurannya?

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:47

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1,2,dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill