Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Musnahkan 3,2 Kg Sabu, 2,3 Kg Ganja dan 1,8 Kg Tembakau Gorilla

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Mei 2024 | 21:15

Pemusnahan barang bukti 216 perkara kasus pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 21 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana, mulai dari narkoba hingga senjata api, Selasa 21 Mei 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkoba jenis sabu atau obat-obatan keras. Kemudian ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti senjata api, senjata tajam dan barang lainnya dipotong dengan mesin.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 216 perkara kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, periode Desember 2023 hingga Mei 2024.

"Perkara tersebut di antaranya 134 kasus narkotika dan 82 perkara non narkotika seperti tentang pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, perlindungan anak, perdagangan, uang palsu hingga tentang cukai," ujarnya.

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 3.259,6 gram (3,2 Kg), ganja 2.384,9 gram (2,3 Kg), tembakau sintetis gorilla 1.893,8 gram (1,8 Kg).

Kemudian, obat-obatan seperti hexymer 3.177 butir, tramadol 9.764 butir, trihexyphenidyl 1.911 butir, obat nimetazepam 1.933 gram, delta 9 tetrahydrocannabinol 1.603 gram, paracetamol 396 butir dan obat-obatan campuran 2.248 butir.

Selain itu, aja juga barang bukti non narkotika yang dimusnahkan seperti ponsel berbagai merk 174 unit, senjata jenis korek, 4 pucuk, senjata tajam jenis parang, samurai dan celurit 58 bilah, timbangan elektrik berbagai merk 43 unit, bong atau alat hisap sabu 12 buah.

Lalu, kunci t berikut anak kunci t, tang dan kunci master 30 buah, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 110 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar, minuman keras berbagai merk tanpa cukai 53 botol.

Menurut I Ketut Maha Agung, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Ini dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

NASIONAL
Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Jumat, 24 April 2026 | 22:02

Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill