Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Musnahkan 3,2 Kg Sabu, 2,3 Kg Ganja dan 1,8 Kg Tembakau Gorilla

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Mei 2024 | 21:15

Pemusnahan barang bukti 216 perkara kasus pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 21 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana, mulai dari narkoba hingga senjata api, Selasa 21 Mei 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkoba jenis sabu atau obat-obatan keras. Kemudian ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti senjata api, senjata tajam dan barang lainnya dipotong dengan mesin.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 216 perkara kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, periode Desember 2023 hingga Mei 2024.

"Perkara tersebut di antaranya 134 kasus narkotika dan 82 perkara non narkotika seperti tentang pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, perlindungan anak, perdagangan, uang palsu hingga tentang cukai," ujarnya.

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 3.259,6 gram (3,2 Kg), ganja 2.384,9 gram (2,3 Kg), tembakau sintetis gorilla 1.893,8 gram (1,8 Kg).

Kemudian, obat-obatan seperti hexymer 3.177 butir, tramadol 9.764 butir, trihexyphenidyl 1.911 butir, obat nimetazepam 1.933 gram, delta 9 tetrahydrocannabinol 1.603 gram, paracetamol 396 butir dan obat-obatan campuran 2.248 butir.

Selain itu, aja juga barang bukti non narkotika yang dimusnahkan seperti ponsel berbagai merk 174 unit, senjata jenis korek, 4 pucuk, senjata tajam jenis parang, samurai dan celurit 58 bilah, timbangan elektrik berbagai merk 43 unit, bong atau alat hisap sabu 12 buah.

Lalu, kunci t berikut anak kunci t, tang dan kunci master 30 buah, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 110 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar, minuman keras berbagai merk tanpa cukai 53 botol.

Menurut I Ketut Maha Agung, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Ini dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill