Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Musnahkan 3,2 Kg Sabu, 2,3 Kg Ganja dan 1,8 Kg Tembakau Gorilla

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Mei 2024 | 21:15

Pemusnahan barang bukti 216 perkara kasus pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 21 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana, mulai dari narkoba hingga senjata api, Selasa 21 Mei 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkoba jenis sabu atau obat-obatan keras. Kemudian ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti senjata api, senjata tajam dan barang lainnya dipotong dengan mesin.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 216 perkara kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, periode Desember 2023 hingga Mei 2024.

"Perkara tersebut di antaranya 134 kasus narkotika dan 82 perkara non narkotika seperti tentang pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, perlindungan anak, perdagangan, uang palsu hingga tentang cukai," ujarnya.

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 3.259,6 gram (3,2 Kg), ganja 2.384,9 gram (2,3 Kg), tembakau sintetis gorilla 1.893,8 gram (1,8 Kg).

Kemudian, obat-obatan seperti hexymer 3.177 butir, tramadol 9.764 butir, trihexyphenidyl 1.911 butir, obat nimetazepam 1.933 gram, delta 9 tetrahydrocannabinol 1.603 gram, paracetamol 396 butir dan obat-obatan campuran 2.248 butir.

Selain itu, aja juga barang bukti non narkotika yang dimusnahkan seperti ponsel berbagai merk 174 unit, senjata jenis korek, 4 pucuk, senjata tajam jenis parang, samurai dan celurit 58 bilah, timbangan elektrik berbagai merk 43 unit, bong atau alat hisap sabu 12 buah.

Lalu, kunci t berikut anak kunci t, tang dan kunci master 30 buah, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 110 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar, minuman keras berbagai merk tanpa cukai 53 botol.

Menurut I Ketut Maha Agung, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Ini dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

KAB. TANGERANG
Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:59

Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Kabupaten Tangerang, terus mengembangkan program pembinaan berbasis kemandirian bagi warga binaan melalui sektor pertanian, peternakan, dan persawahan.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill