Connect With Us

Daftar 10 Peserta Calon Direktur PT TNG Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:10

Pengumuman penetapan peserta lulus seleksi administrasi calon direktur PT TNG. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 10 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk posisi Direktur pada PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Kota Tangerang.

Keputusan penetapan hasil seleksi ini dikeluarkan pada 22 Mei 2024 oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui nomor surat 008/PANSEL PT.TNG/V/2024.

Berikut daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi adminsitrasi calon direktur PT TNG.

1. Yuyun Junaedi

2. Hendry Zein

3. Marselia Destiany

4. Runsa Rinaldi

5. Jainul Gibran

6. Fitria Noor

7. H Embay Syuwanda

8. Antoni Ludfi Arifin

9. Dewi Darmawati

10. Muhamad Rijai

Selanjutnya, para peserta akan mengikuti tahapan Uji Kelaikan dan Kepatutan (UKK) pada 29 hingga 31 Mei 2024 mendatang.

"UKK terdiri dari psikotes, ujian tertulis keahlian, presentasi makalah dan rencana bisnis serta wawancara,” ungkap Ketua Panitia Seleksi Herman Suwarman, Senin, 27 Mei 2024.

Tahapan UKK akan digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Lantai 2, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. 

Sebelumnya, PT TNG telah membuka seleksi terbuka Calon Direktur PT TNG Kota Tangerang periode 2024-2029 pada 13 Mei 2024, lalu.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill