Connect With Us

3 Raperda Diusulkan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang 

Advertorial | Selasa, 4 Juni 2024 | 11:44

Pimpinan DPRD Kota Tangerang saat memimpin rapat paripurna penyampaian tiga Raperda oleh PJ Wali Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna tiga Raperda. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Tangerang terkait tiga Raperda.

Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2023, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang.

Dalam nota penjelasan tiga Raperda, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, menyampaikan, Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan kebutuhan saat ini dan di masa depan.

Dipaparkan, untuk Raperda laporan pertanggungjawaban APBD 2023 pihaknya telah menyusunnya berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 

"Sedangkan terkait RPJPD, tentunya juga disusun dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Tangerang 20 tahun ke depan. Di mana potensi kota kita yang besar tentunya dapat dijadikan modal dasar pembangunan jangka panjang," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Pj, dengan mempertimbangkan potensi yang ada, maka dirumuskan visi jangka panjang Kota Tangerang tahun 2025-2045 yaitu Kota bisnis yang maju, berkelanjutan, dan sejahtera berlandaskan akhlakul karimah.

"Salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan visi misi untuk kesejahteraan masyarakat tersebut adalah pertumbuhan ekonomi yang antara lain melalui pembangunan sektor industri," ungkap Nurdin.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang memandang perlu membentuk Raperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Tahun 2024-2044. 

Raperda ini merupakan amanat dari ketentuan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/m-idn/per/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

"Penyusunan rencana pembangunan industri tersebut juga dapat dimaknai sebagai keseriusan dan komitmen Pemkot dalam upaya mewujudkan kemajuan sektor industri yang dicirikan dengan adanya struktur industri yang kuat, sehat, berkeadilan dan berdaya saing tinggi," paparnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, akan segera membentuk panitia khusus atau Pansus untuk membahas tiga Raperda tersebut. 

"Nanti detailnya akan dibahas di Pansus. Kita pelajari dan bahas secara seksama. Intinya DPRD terus mendukung dan mendorong Pemkot Tangerang untuk percepatan pembangunan," ujar Gatot.

NASIONAL
Pertamina Bagi-bagi Tabung Gas LPG Kosong Gratis, Begini Caranya

Pertamina Bagi-bagi Tabung Gas LPG Kosong Gratis, Begini Caranya

Senin, 2 Maret 2026 | 14:51

Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan berbagai promo Bright Gas dan LPG gratis yang berlaku pada 20 Februari hingga 31 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
Imigrasi Raih Penghargaan atas Penegakan Hukum dari Wali Kota Tangerang

Imigrasi Raih Penghargaan atas Penegakan Hukum dari Wali Kota Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 | 17:36

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang resmi menerima Piagam Penghargaan dari Wali Kota Tangerang Sachrudin

TEKNO
Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Senin, 2 Maret 2026 | 11:32

Waspada ancaman klik link pinjol ilegal terbaru 2026. Ketahui langkah tepat cara cek dan melaporkan data pribadi yang tersebar ke otoritas terkait.

KAB. TANGERANG
Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Minggu, 1 Maret 2026 | 20:22

Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill