Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang
Senin, 8 Desember 2025 | 14:18
Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Usai mendapatkan perawatan medis selama 8 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 hingga 5 Juni 2024, Cici, 16, asisten rumah tangga atau ART yang nekat lompat dari rumah majikannya meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu 5 Juni 2024, siang.
Direktur RSU Kabupaten Tangerang Endang Widyastiwi menjelaskan korban meninggal sekitar pukul 14.18 WIB di Ruang ICU.
Adapun penyebab meninggalnya, dari hasil pemeriksaan medis menunjukan karena mengalami luka memar di bagian paru-paru yang cukup serius.
"Kondisi ini bisa membuat penggumpalan darah di situ, ada trauma yang cukup dalam, yang akhirnya menyebabkan kematian," kata Widyastiwi, Kamis 6 Juni 2024.
Namun untuk lebih pastinya akan dilakukan autopsi terhadap korban guna mengetahui penyebab kematiannya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ART melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atap rumah majikannya di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu 29 Mei 2024.
Korban nekat mengakhiri hidupnya lantaran mengalami depresi usai diduga diperlakukan buruk dan tidak digaji selama 4 bulan oleh sang majikan.
Selain itu, Cici menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran pihak penyalur membuat perubahan dokumen autentik berupa KTP Palsu, dengan memalsukan umur korban dari 16 tahun menjadi 21 tahun.
Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGPersikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews