Connect With Us

Penyalur ART Lompat dari Atap Rumah Majikan di Cimone Tangerang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 2 Juni 2024 | 15:38

Kapolres Metro Tangerang Kota menjenguk ART yang mencoba bunuh diri dengan lompat dari atap rumah majikan karena depresi di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu 1 Juni 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) yang sebelumnya mencoba bunuh diri lompat dari atap rumah majikannya lantaran depresi di Cimone, Kota Tangerang pada hari Rabu, 29 Mei 2024, lalu.

Tersangka berinisial J bin A, 26, diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART.

Pelaku membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban bernama Cici, menjadi 21 tahun dengan beralamat di Brebes, Jawa Tengah.

Hal itu diketahui dari hasil pengecekan di Disdukcapil, di mana NIK di KTP-nya tidak tidak terdaftar.

Sementara pada saat ini, usia korban masih 16 tahun atau di bawah umur, sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa barat. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita.

"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Zain. Minggu  2 Juni 2024.

Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan PJ Walikota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang, setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila, pada Sabtu 1 Juni 2024, kemarin.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan KTP korban tersebut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i.

Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo Pasal 185 UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau/pasal 263 dan atau pasal 264 dan/atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," tutup Zain.

KOTA TANGERANG
Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Rabu, 4 Februari 2026 | 23:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.

BANTEN
PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

Rabu, 4 Februari 2026 | 16:26

Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dilakukan melalui kegiatan edukasi pencegahan kebakaran yang melibatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten

TANGSEL
Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:21

Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill