LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43
Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMP dibuka pada 24 Juni 2024, mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, pendaftaran dibagi menjadi beberapa jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi dengan dua tahap.
Rinciannya, jalur zonasi sebanyak 50 persen, kemudian afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua/wali sebesar lima persen, dan jalur prestasi 30 persen.
"Silahkan lakukan pendaftaran dan sesuaikan dengan jalur-jalur yang telah kami sediakan," ujarnya, Rabu, 19 Juni 2024.
Jamaluddin mengimbau para calon peserta didik segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran agar dapat mendaftar tepat waktu.
Berikut jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMP tahap pertama di Kota Tangerang tahun ajaran 2024/2025
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
24-25 Juni 2024 (08.00-14.00)
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
25 Juni 2024 (08.00-14.00)
Afirmasi
28-29 Juni 2024 (08.00-14.00)
Zonasi
2-3 Juli 2024 (08.00-14.00)
Prestasi (yang dilombakan)
5 Juli 2024 (08.00-14.00)
Prestasi Nilai Rapor (dalam dan luar kota)
5 Juli 2024 (08.00-14.00)
Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.
TODAY TAGBelakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews