Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Jalur Prestasi Nilai Rapor Dalam dan Luar Kota pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Tangerang untuk tahap pertama dibuka, Rabu, 10 Juli 2024.
Pendaftaran melalui nilai rapor merupakan jalur terakhir untuk PPDB tingkat SMP untuk tahun ajaran 2024/2025 di Kota Tangerang.
Untuk mengikuti jalur ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antar lain, nilai rata-rata rapor yang digunakan diperoleh dari lima semester, yakni kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, serta kelas 6 semester 1.
Sedangkan, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pengumumannya dapat langsung dilihat pada pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, PPDB tingkat SMP tahun ini memang dibuka dalam dua tahap. Meski begitu, tahap kedua hanya akan dibuka jika masih kuota yang belum terisi.
Berdasarkan hal itu, tahap kedua akan dibuka sesuai jadwal pada 12 Juli 2024.
"Maka manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mendaftar. Pastikan akun sudah terdaftar dan kelengkapan dokumen tidak ada yang tertinggal," katanya.
Jamaluddin menegaskan, tidak ada kursi yang diperjualbelikan dalam PPDB tahun ini.
"Pendaftaran tahap dua juga hanya jalur Prestasi Nilai Rapor Dalam Kota, dan tidak ada jalur lainnya," tukasnya.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGSejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera
Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews