Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Program bedah rumah tak layak huni di Kota Tangerang kembali dilanjutkan mulai 8 Agustus 2024, mendatang.
Sebanyak 449 unit rumah tak layak huni yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang menjadi sasaran dalam program bedah rumah ini.
"Menyasar kelompok masyarakat prioritas yang tergolong berpenghasilan rendah, memiliki rumah dengan kondisi fisik secara tidak layak, sampai telah melengkapi persyaratan administrasi kepemilikan," ujar Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo.
Menurut data terbaru, program bedah rumah akan direalisasikan di sejumlah kecamatan di Kota Tangerang, antara lain Batuceper (26 unit), Benda (18 unit), Cibodas (23 unit), Ciledug (37 unit), Cipondoh (34 unit), Jatiuwung (24 unit), Karang Tengah (31 unit), Karawaci (59 unit), Larangan (38 unit), Neglasari (29 unit), Periuk (31 unit), Pinang (67 unit), dan Tangerang (32 unit).
"Kami terus melakukan persiapan secara matang, setelah melakukan survei lapangan, proses realisasi akan dilakukan secara bertahap mulai awal bulan depan," tambahnya.
Sebagai tambahan, realisasi program bedah rumah di Kota Tangerang telah menyasar 8.183 unit sejak pertama kali diselenggarakan pada satu dekade silam.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGKomisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews