Connect With Us

Bawaslu Perbolehkan Kampanye di Perguruan Tinggi, Ini Ketentuannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:29

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang memperbolehkan kegiatan kampanye di instansi pendidikan khusus untuk perguruan tinggi.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, ada beberapa lokasi tertentu yang dilarang untuk berkampanye, yakni jalan raya, tempat ibadah, dan institusi pendidikan, terkecuali perguruan tinggi dengan syarat izin tertentu.

Lebih lanjut, Komarullah meminta para peserta Pilkada agar semua kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kampanye tidak boleh berisi tindakan yang menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau menggunakan kekerasan yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan publik.

"Kami menegaskan pelarangan aktivitas kampanye dilakukan dengan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, serta pelarangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah," ujar Komarullah dalam keterangannya dikutip Rabu, 1 Oktober 2024.

Para peserta Pilkada di Kota Tangerang juga dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Bawaslu berharap semua pihak mematuhi peraturan ini demi menjaga keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang. 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Pakai Masker! Kualitas Udara di Serpong Berstatus Tidak Sehat Akibat Polusi

Pakai Masker! Kualitas Udara di Serpong Berstatus Tidak Sehat Akibat Polusi

Kamis, 10 September 2026 | 18:28

Kualitas udara di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berada dalam status Tidak Sehat pada Kamis, 10 September 2026.

BANTEN
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.500 Imbas Abu Vulkanik

Kasus ISPA di Banten Tembus 4.500 Imbas Abu Vulkanik

Kamis, 10 September 2026 | 20:43

Gubernur Banten Andra Soni menyoroti adanya lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dipicu oleh paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill