Connect With Us

Bawaslu Perbolehkan Kampanye di Perguruan Tinggi, Ini Ketentuannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:29

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang memperbolehkan kegiatan kampanye di instansi pendidikan khusus untuk perguruan tinggi.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, ada beberapa lokasi tertentu yang dilarang untuk berkampanye, yakni jalan raya, tempat ibadah, dan institusi pendidikan, terkecuali perguruan tinggi dengan syarat izin tertentu.

Lebih lanjut, Komarullah meminta para peserta Pilkada agar semua kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kampanye tidak boleh berisi tindakan yang menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau menggunakan kekerasan yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan publik.

"Kami menegaskan pelarangan aktivitas kampanye dilakukan dengan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, serta pelarangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah," ujar Komarullah dalam keterangannya dikutip Rabu, 1 Oktober 2024.

Para peserta Pilkada di Kota Tangerang juga dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Bawaslu berharap semua pihak mematuhi peraturan ini demi menjaga keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang. 

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill