Connect With Us

Segini Dana Awal Biaya Kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang di Pilkada 2024, Ada yang Rp1 M

Fahrul Dwi Putra | Senin, 30 September 2024 | 14:43

Ilustrasi Pilkada (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Hal ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 981/PL.02.4-Pu/3603/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LADK Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Tangerang tahun 2024 sebagaimana terlampir," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar dikutip Senin, 30 September 2024.

Menurut data yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, terdapat tiga pasangan calon yang telah menyerahkan laporan dana kampanyenya.

Dari ketiga pasangan tersebut, pasangan Mad Romli dan Irvansyah Asmat mencatatkan jumlah dana kampanye paling besar, yakni mencapai Rp 1 miliar. 

Disusul pasangan Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah melaporkan saldo awal sebesar Rp 500 juta. 

Adapun psangan ketiga, Zulkarnain dan Lerru Yustira, berada jauh di bawah dua pasangan lainnya dengan saldo awal sebesar Rp 1 juta. 

Berikut rincian LADK Paslon Bupati-Wakil Bupati Tangerang dalam Pilkada 2024.

1. Mad Romli – Irvansyah Asmat

Saldo Awal: Rp 1.000.000.000

Waktu Pelaporan: 23:46 WIB

Pengeluaran: -

2. Moch. Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah

Saldo Awal: Rp 500.000.000

Waktu Pelaporan: 23:47 WIB 

Pengeluaran: -

3. Zulkarnain – Lerru Yustira

Saldo Awal: Rp 1.000.000

Waktu Pelaporan: 23:30 WIB

Pengeluaran: -

Untuk diketahui, laporan awal dana kampanye ini merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesiapan dan strategi masing-masing pasangan calon dalam menghadapi Pilkada. 

Namun, lebih dari sekadar jumlah dana, yang akan menjadi perhatian publik adalah bagaimana dana tersebut digunakan, sehingga diperlukan traansparansi dan akuntabilitas agar memastikan bahwa dana kampanye digunakan untuk kepentingan yang sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

NASIONAL
KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

Senin, 27 April 2026 | 22:51

Insiden kecelakaan hebat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam, melibatkan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill