Connect With Us

Zulkarnain dan Lerru Yustira Ditetapkan Calon Independen di Pilkada Kabupaten Tangerang

Yanto | Senin, 19 Agustus 2024 | 13:56

KPU Kabupaten Tangerang menetapkan pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai calon indepenen di Pilkada serentak 2024, Senin 19 Agustus 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai calon indepenen di Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menyampaikan dari tahapan pendaftaran jalur perorangan selama tanggal 05 Mei - 19 Agustus 2024, pihaknya baru saja menetapkan satu pasangan bakal calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.

"Bakal calon dari jalur perseorangan atau independen dinyatakan lolos berdasarkan hasil rapat pleno verifikasi faktual," ujarnya, di Kantor KPU kabupaten Tangerang, Senin 19 Agustus 2024.

Lanjut, proses verifikasi administrasi dan faktual dokumen persyaratan jalur independen pasangan Zulkarnain-Lerru Yustiea telah selesai dilakukan rekapitulasi.

"Hari ini kami hanya membacakan rekap keseluruhan Kkcamatan pada rekapitulasi kedua calon. Pasangan Zul-Lerru telah memenuhi syarat minimal untuk maju sebagai calon independen," ucap Umar.

Setelah pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan pada rapat pleno ini, KPU Kabupaten Tangerang sudah membacakan SK PKPU No 8/2004 terkait jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Umar merincikan, rekapitulasi verifikasi faktual satu, dengan dukungan MS berjumlah 135,147 dan TMS berjumlah 54,826. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua, dukungan MS sebanyak 24,009 dan TMS sebanyak 7,550. 

"Keseluruhan kami total dari rekapitulasi verifikasi faktual dari satu hingga kedua untuk dukungan memenuhi syarat dengan jumlah 159,158, tidak memenuhi syarat dengan jumlah seluruhan 62,376. Hasil verifikasi akhir sebaran kecamatan dengan dukungan MS 29," imbuhnya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill