Connect With Us

Apa Saja Bentuk-bentuk Kekerasan yang Bisa Dilaporkan? Ini Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:33

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sering kali menjadi perhatian publik. Namun, penting untuk diketahui bahwa kekerasan bukan hanya yang terlihat secara fisik. 

Ada berbagai jenis kekerasan lain yang bisa dilaporkan dan memiliki dampak serius bagi korbannya, meskipun tidak terlihat secara kasat mata.

Berikut adalah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan yang perlu diketahui dan dapat dilaporkan.

1. Kekerasan Fisik 

Kekerasan fisik melibatkan tindakan yang menyakiti tubuh korban dan sering kali mudah dikenali.  

Contoh bentuk kekerasan fisik.

  • Dorongan, cubitan, tendangan, jambakan Pukulan, cekikan, atau luka bakar 
  • Pemukulan dengan alat atau benda tajam
  • Siraman air panas atau bahan kimia 
  • Tindakan ekstrem seperti penenggelaman dan penembakan  

2. Kekerasan Seksual  

Kekerasan seksual adalah tindakan atau serangan yang bersifat seksual terhadap seseorang, baik dalam hubungan ataupun tidak, dan mencakup berbagai bentuk.  

Jenis-jenis kekerasan seksual yang bisa dilaporkan meliputi. 

  • Pelecehan seksual dan eksploitasi seksual 
  • Perkosaan 
  • Pemaksaan perkawinan 
  • Sterilisasi paksa
  • Perbudakan atau penyiksaan seksual 
  • Pelacuran paksa  

3. Kekerasan Psikologis  

Menurut Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan psikologis adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan mental seperti ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan perasaan tidak berdaya.  

Contoh kekerasan psikologis. 

  • Penghinaan atau komentar yang merendahkan 
  • Mengisolasi atau mengurung seseorang dari interaksi sosial 
  • Mengancam atau menakut-nakuti korban  

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, mendorong masyarakat untuk aktif mengenali berbagai bentuk kekerasan ini. 

Tihar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami atau disaksikan, baik dalam keluarga maupun lingkungan.

"Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus keserasan yang kalian saksikan atau ketahui," ujar Tihar, 

Adapun layanan pengaduan kekerasan, termasuk rumah perlindungan bagi korban, tersedia dan bisa diakses melalui tautan berikut: Layanan PPA.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Kantongi Identitas Pelaku Curanmor yang Baku Tembak dengan Polisi di Citra Raya

Polresta Tangerang Kantongi Identitas Pelaku Curanmor yang Baku Tembak dengan Polisi di Citra Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 13:14

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terlibat baku tembak dengan polisi di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill