TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Kepala DP3AP2KB Jatmiko mengatakan, pendampingan tersebut baik secara hukum maupun psikologis.
"Identitas korban pasti kami rahasiakan dan tidak dapat dibuka secara umum," tambahnya, Jumat, 26 Januari 2024.
Selain itu, pihaknya memiliki mobil khusus untuk menjemput korban kekerasan, serta membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A), yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Jatmiko mengimbau, agar masyarakat segera melapor apabila melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA," tutupnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Bulgaria pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews