RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Kepala DP3AP2KB Jatmiko mengatakan, pendampingan tersebut baik secara hukum maupun psikologis.
"Identitas korban pasti kami rahasiakan dan tidak dapat dibuka secara umum," tambahnya, Jumat, 26 Januari 2024.
Selain itu, pihaknya memiliki mobil khusus untuk menjemput korban kekerasan, serta membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A), yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Jatmiko mengimbau, agar masyarakat segera melapor apabila melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA," tutupnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGMahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews