Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Lapaoran kasus dugaan kekerasan guru kepada siswi di SMAN 02 Tangsel hingga saat ini belum dicabut, Sabtu 07 September 2024.
Sebelumnya orang tua korban melaporkan guru biologi sekolah tersebut karena melempar anaknya dengan gunting hingga terluka. Peristiwa kekerasan terjadi pada 27 Agustus 2024 lalu.
Lalu, pada Kamis 05 September 2024 telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan difasilitasi Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Keduanya menyatakan sepakat untuk berdamai.
Namun belakangan diketahui laporan kasus tersebut di Polres Tangsel belum dicabut pihak korban.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sharil menjelaskan terkait peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan SMAN Tangsel saat ini masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim.
"Penyelidik saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan petunjuk, saksi-saksi dan barang bukti baru," ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews