Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Ribuan PPPK Jadi Penuh Waktu
Kamis, 9 April 2026 | 21:43
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Andri Septiawan Permana menanggapi terkait pengoperasian mesin Refused Derived Fuel (RDF), dalam pengolahan sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Menurutnya, pemanfaatan RDF, mesin pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang setara dengan batu bara ini sudah tepat.
"Langkah ini sudah tepat. Di mana RDF yang dihasilkan dari pengolahan sampah memiliki nilai ekonomi ketika diterima oleh pabrik-pabrik. Harapannya pembelian hasil RDF oleh pabrik dapat mengurangi biaya pengolahan sampah selanjutnya di Kota Tangerang," ungkapnya, Rabu 4 Desember 2024.
Dewan Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan, memang sudah saatnya TPA Rawa Kucing tidak menggunakan sistem landfilling dan beralih ke RDF. Sebab, suatu waktu sampah TPA akan penuh.
"Maka, teknologi RDF ini merupakan teknologi yang efisien sepanjang offtaker-nya tersedia. Saat ini, offtaker yang memungkinkan adalah pabrik semen, di mana RDF nantinya digunakan sebagai substitusi bahan bakar fossil yaitu batubara," katanya.
Lanjutnya, penggunaan teknologi RDF pada TPA Rawa Kucing yang baru dimulai ini perlu didukung oleh seluruh pihak. Tak terkecuali, soal penganggarannya yang menjadi kewenangan DPRD Kota Tangerang.
"Jika di TPA Rawa Kucing berjalan dengan baik dan maksimal. Proyeksikan RDF ini ke lokasi-lokasi TPS3R di Kota Tangerang. Tapi prinsipnya, DPRD akan support termasuk dalam hal penganggarannya ke depan," tutupnya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega.
TODAY TAGDinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mulai berjalan pada Jumat 10 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews