TANGERANG-Dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke 50, Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba, Senin (18/7). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 236 kasus narkoba yang tersangkanya sudah menjalani putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pemusnahan ini bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional halaman Kejari Tangerang. Ribuan gram narkoba ini dihancurkan dengan cara dibakar di dalam lubang tanah sedalam 1 meter.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi perogram pemerintah Kota Tangerang memerangi narkoba . Barang bukti narkoba tersebut diantaranya adalah Ganja seberat 3 kg, Metametamine 1,1 Kg, Ketamine 34 gram, Heroin 121 gram, Kristal 1,5 Kg, Cairan 80 ml dan tablet putih berlogo sebanyak 6850 gram.
“Kasus narkoba ini dalam kurun waktu akhir 2010 sampai Juli 2011. Sebagian besar barang bukti ini sudah dimusnahkan saat tingkat penyidikan.Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Menurut Chaerul, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. “Pemusnahan alat bukti narkotika ini sudah sudah memempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Chaerul menjelaskan, dari 236 kasus ini, ada sebanyak 26 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Namun merek ablum dieksekusi, larena mereka masih mengajukan hak upaya hukum luar biasa melalui peninjauan hukum kembali dan grasi dari presiden. “Kita masih menunggu putusan peninjauan hukum tersebut. Sebelum ada putusan kita belum bisa eksekusi,” ungkapnya.(RAZ)