Connect With Us

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

| Senin, 18 Juli 2011 | 23:45

Barang Bukti dimusnahkan Kejari Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke 50, Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba, Senin (18/7). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 236 kasus narkoba yang tersangkanya sudah menjalani putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pemusnahan ini bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional halaman Kejari Tangerang. Ribuan gram narkoba ini dihancurkan dengan cara dibakar di dalam lubang tanah sedalam 1 meter.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi perogram pemerintah Kota Tangerang memerangi narkoba . Barang bukti narkoba tersebut diantaranya adalah Ganja seberat 3 kg, Metametamine 1,1 Kg, Ketamine 34 gram, Heroin 121 gram, Kristal 1,5 Kg, Cairan 80 ml dan tablet putih berlogo sebanyak 6850 gram.

“Kasus narkoba ini dalam kurun waktu akhir 2010 sampai Juli 2011. Sebagian besar barang bukti ini sudah dimusnahkan saat tingkat penyidikan.Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Menurut Chaerul, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. “Pemusnahan alat bukti narkotika ini sudah sudah memempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Chaerul menjelaskan, dari 236 kasus ini, ada sebanyak 26 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Namun merek ablum dieksekusi, larena mereka masih mengajukan hak upaya hukum luar biasa melalui peninjauan hukum kembali dan grasi dari presiden. “Kita masih menunggu putusan peninjauan hukum tersebut. Sebelum ada putusan kita belum bisa eksekusi,” ungkapnya.(RAZ)

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TANGSEL
75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:43

Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill