Connect With Us

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

| Senin, 18 Juli 2011 | 23:45

Barang Bukti dimusnahkan Kejari Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke 50, Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba, Senin (18/7). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 236 kasus narkoba yang tersangkanya sudah menjalani putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pemusnahan ini bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional halaman Kejari Tangerang. Ribuan gram narkoba ini dihancurkan dengan cara dibakar di dalam lubang tanah sedalam 1 meter.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi perogram pemerintah Kota Tangerang memerangi narkoba . Barang bukti narkoba tersebut diantaranya adalah Ganja seberat 3 kg, Metametamine 1,1 Kg, Ketamine 34 gram, Heroin 121 gram, Kristal 1,5 Kg, Cairan 80 ml dan tablet putih berlogo sebanyak 6850 gram.

“Kasus narkoba ini dalam kurun waktu akhir 2010 sampai Juli 2011. Sebagian besar barang bukti ini sudah dimusnahkan saat tingkat penyidikan.Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Menurut Chaerul, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. “Pemusnahan alat bukti narkotika ini sudah sudah memempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Chaerul menjelaskan, dari 236 kasus ini, ada sebanyak 26 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Namun merek ablum dieksekusi, larena mereka masih mengajukan hak upaya hukum luar biasa melalui peninjauan hukum kembali dan grasi dari presiden. “Kita masih menunggu putusan peninjauan hukum tersebut. Sebelum ada putusan kita belum bisa eksekusi,” ungkapnya.(RAZ)

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill