Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com- Setelah sempat viral karena dugaan menjadi tempat tindakan asusila, Alun-alun Cibodas Kota Tangerang kini telah dipasangi lima lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di berbagai sudut alun-alun tersebut.
Pemasangan ini dilakukan oleh petugas Kecamatan Cibodas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
Sekretaris Kecamatan Cibodas Riswan Setyo Kardinto menjelaskan, pemasangan PJU ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang prihatin atas peristiwa sebelumnya.
Untuk itu, adanya lampu penerangan ini diharapkan suasana di Alun-alun Cibodas menjadi lebih terang, kondusif, dan nyaman untuk semua pengunjung.
"Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, segera kita berkoordinasi dengan Dishub dan langsung dilakukan proses pemasangan lima PJU di empat titik lokasi Alun-Alun Cibodas," ujar Riswan, Senin, 13 Januari 2025.
Riswan juga menegaskan, pengawasan di sekitar Alun-alun Cibodas akan terus diperketat. Petugas Tramtib Kecamatan Cibodas telah ditugaskan untuk rutin melakukan patroli guna memastikan tidak ada lagi aktivitas menyimpang yang mencemari fasilitas publik tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan melalui layanan aspirasi resmi seperti LAKSA atau media sosial Kecamatan Cibodas.
"Masyarakat jangan ragu jika menemukan hal-hal menyimpang untuk melapor. Kami juga berharap pengunjung bisa menjaga kebersihan di sekitar area Alun-Alun Cibodas," tambahnya.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan pasangan muda-mudi melakukan tindakan tak senonoh di Alun-alun Cibodas. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, ini memicu keprihatinan publik.
Banyak warga menyayangkan minimnya penerangan dan pengawasan di alun-alun yang membuatnya rentan disalahgunakan.
Netizen mengungkapkan kekecewaan terhadap penyalahgunaan ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi tempat rekreasi keluarga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews