Connect With Us

DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berbahaya Ilegal di Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:52

Limbah B3 berbahaya yang dikelola secara ilegal di lapak kawasan Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel perusahaan pengelola sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan,  setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah B3, pihaknya langsung menerjunkan langsung tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

DLH Kota Tangerang juga telah melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab perusahaan untuk dilakukan verifikasi pada Jumat 16 Januari 2024, besok.

"Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan.

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

KOTA TANGERANG
Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:45

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill