Connect With Us

DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berbahaya Ilegal di Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:52

Limbah B3 berbahaya yang dikelola secara ilegal di lapak kawasan Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel perusahaan pengelola sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan,  setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah B3, pihaknya langsung menerjunkan langsung tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

DLH Kota Tangerang juga telah melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab perusahaan untuk dilakukan verifikasi pada Jumat 16 Januari 2024, besok.

"Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan.

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill