Connect With Us

DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berbahaya Ilegal di Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:52

Limbah B3 berbahaya yang dikelola secara ilegal di lapak kawasan Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel perusahaan pengelola sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan,  setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah B3, pihaknya langsung menerjunkan langsung tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

DLH Kota Tangerang juga telah melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab perusahaan untuk dilakukan verifikasi pada Jumat 16 Januari 2024, besok.

"Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan.

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01

Pemkot Tangerang berhasil menuntaskan sebagian besar proyek perbaikan jalan di jalur-jalur strategis selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill