Connect With Us

DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berbahaya Ilegal di Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:52

Limbah B3 berbahaya yang dikelola secara ilegal di lapak kawasan Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel perusahaan pengelola sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan,  setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah B3, pihaknya langsung menerjunkan langsung tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

DLH Kota Tangerang juga telah melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab perusahaan untuk dilakukan verifikasi pada Jumat 16 Januari 2024, besok.

"Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan.

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan.

TEKNO
BCA Bantah Hacker Bjorka Pegang Data Nasabah

BCA Bantah Hacker Bjorka Pegang Data Nasabah

Jumat, 7 Februari 2025 | 10:50

Baru-baru ini, sebuah klaim yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa hacker dengan username Bjorka menyebut data nasabah Bank BCA tengah menjadi incaran dari kelompok ransomware.

TOKOH
Rekomendasi Makeup Korean Look ala Beby Tsabina untuk Valentine’s Day

Rekomendasi Makeup Korean Look ala Beby Tsabina untuk Valentine’s Day

Kamis, 30 Januari 2025 | 20:04

Valentine’s Day semakin mendekat, dan cara terbaik untuk merayakan hari penuh kasih ini adalah dengan tampil mempesona.

BANTEN
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN UID Banten Gandeng MarkPlus 

Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN UID Banten Gandeng MarkPlus 

Senin, 10 Februari 2025 | 10:47

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan mempererat hubungan dengan pelanggan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten

OPINI
Polemik Pagar Laut Tangerang: Kepentingan Masyarakat atau Kepentingan Beberapa Pihak?

Polemik Pagar Laut Tangerang: Kepentingan Masyarakat atau Kepentingan Beberapa Pihak?

Senin, 10 Februari 2025 | 14:02

Kejadian ini juga menjadi pengingat penting tentang dampak lingkungan dari pembangunan infrastruktur tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill