ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah bangunan lapak limbah ludes terbakar di Jalan Gang Mayang, Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu 8 September 2024, malam.
Kebakaran diduga akibat warga yang membakar sampah di lokasi.
Yudi, Komandan Regu UPT Cibodas menjelaskan lapak limbah tersebut ludes terbakar, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Informasi yang saya terima, tadi dari tabunan sampah lalu merembet ke bangunan yang berisi limbah," ujarnya, Senin 9 September 2024.
Untuk memadamkan kebakaran, BPBD Kota Tangerang mengerahkan 45 personel dan 12 unit armada pemadam yakni 2 unit dari UPT Batu Ceper, 7 unit dari Mako, 1 unit Pos Benda, 2 unit UPT Cibodas.
"Api bisa dipadamkan memakan waktu hingga 6 jam, dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa," kata Yudi.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews