Connect With Us

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Seleksi Direktur Umum, Ini Syarat Daftar dan Alur Tahapannya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:21

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi posisi Direktur Umum melalui seleksi terbuka yang dijadwalkan berlangsung dari 24 Maret hingga 10 April 2025.  

Ketua Panitia Seleksi Herman Suwarman menjelaskan, rekrutmen ini terbuka bagi pegawai internal maupun masyarakat umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.  

Dijelaskan Herman, peserta yang ingin mendaftar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, serta dedikasi tinggi dalam mengembangkan perusahaan.

Lalu, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang menandai di bidang usaha perusahaan, pendidikan paling rendah S1.

"Berpengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim," ujarnya.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta. Usia pelamar dibatasi antara 35 hingga 55 tahun. 

Kandidat juga tidak boleh memiliki riwayat sebagai direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan bangkrut, serta tidak sedang menjalani atau pernah dihukum pidana.  

Untuk persyaratan khusus, calon direktur harus memiliki sertifikasi kelulusan pelatihan manajemen air minum minimal tingkat madya, serta pengalaman kerja setingkat di bawah jabatan direksi. 

Selain itu, pelamar juga wajib menyusun makalah dan rencana bisnis Perumda Tirta Benteng dengan minimal 10 halaman.  

Berkas lamaran dapat dikirimkan langsung atau melalui perwakilan ke Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirta Benteng di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Gedung Puspem Kota Tangerang, Lantai 3, Jalan Satria Sudirman Nomor 1, Kota Tangerang.  

"Berkas lamaran diterima paling lambat 10 April 2025 pukul 16.00 wib, dengan ketentuan Pelamar Direktur Umum menggunakan map biru surat lamaran dibuat rangkap satu," jelas Herman.  

Adapun tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman pada 21 Maret hingga 9 April, diikuti dengan penerimaan berkas lamaran dari 24 Maret hingga 10 April. 

Setelah itu, seleksi administrasi akan dilakukan pada 14 April, dan hasilnya diumumkan sehari setelahnya.  

Selanjutnya, Uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada 21 hingga 23 April, kemudian hasil seleksi diumumkan pada 28 April.  

Tahapan wawancara akhir dan pengumuman direktur terpilih akan ditentukan kemudian sesuai dengan jadwal panitia.

KAB. TANGERANG
Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:25

Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill