TANGERANG-Terkait desakan Komunitas Demokrasi Indonesia (KDI) kepada Kejari Tangerang untuk segera menuntaskan kasus dugaan mark up dana pembebasan lahan Bandara Soekarno- Hatta yang melibatkan mantan Penjabat Pemkot Tangerang dan PT Angkasa Pura II.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Chaerul Amir membantah pihaknya menangani kasus tersebut. Menurunya, yang ditangani pihaknya adalah kasus korupsi dana verifikasi dan sosialisasi pembabasan lahan bandara.
“Bagaimana kita bisa tuntaskan, kita juga tidak pernah menangani kasus mark up lahan bandara. Yang kita tangani adalah penyalahgunaan dana sosialisasi dan verifikasi lahan bandara sebesar Rp 600 juta,” katanya, Selasa (9/8).
Kajari mengaku baru tahu adanya kasus dugaan mark up dari laporan KDI. Namun pihaknya akan menyelidiki kepastian laporan tersebut. “Nanti kita tindak lanjuti laporan ini ke Intel untuk di puldata dan pulbaket, apakah memang benar ada makrk up pembebasan lahan,” terangnya.
Sementara terkait kasus korupsi dana verifikasi dan sosialisasi pembabasan lahan bandara, Kajari menyatakan, hingga saat ini sudah memasuki tahap penghitungan jumlah kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jumlah kerugiannya sedang diaudit sejak dua bulan yang lalu. Kita masih menunggu hasilnya untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Kajari menjelaskan,d alam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Asda 1 Pemkot Tangerang berinisial AP dan Bendahara PT Angkasa Pura II berinisial SK. “Dana kegiatan sosialisasi dan verifikasi pembebasan lahan bandara ini disalahgunakan dengan tidak melaksanakan kegiatannya atau fiktif,” ungkapnya.(RAZ)