TANGERANG-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang meghentikan kasus Direktur Umum (Dirut) PDAM Tirta Benteng Marju Kodri yang diduga terlbat menjadi tim sukes pasangan calon gubernur tertentu melalui organisasi Pendawa. Pasalnya, dalam rapat pleno yang digelar Panwaslu Rabu (10/8) kemarin, Marju tidak bisa dikenai sanks secara hukum.
"Secara materil Marju Kodri dinyatakan telah melakukan pelanggaran, karena kapasitas dirinya sebagai Dirut PDAM Tirta Benteng. Tetapi secara hukum, keterlibatan Marju Kodri tidak bisa ditindak karena saat ini calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten belum ditetapkan. Jadi kami tidak melanjutkan karena terhalang regulasi aturan," ungkap Ketua Panwaslu Wahyul Furqon, Kamis (11/8).
Menurut Wahyul, dalam aturannya, sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 79 yang menyatakan bahwa Dirut PDAM dilarang melibatkan diri dalam politik praktis. Namun itu berlaku saat sudah ada pasangan calon serta masuk dalam tahapan kampanye. "Disinilah lemahnya regulasi kita. Yang mana sangat mudah dimanfaatkan dengan dalih regulasi hukum,” terangnya.
Kendati demikian, tegas Wahyul, hal tersebut tetap jadi perhattian Panwaslu. Jika sudah ada penetapan Cagub, namun Marju masi berkiprah di Politik dengan kapasitasnya sebagai Dirut PDAM, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Jadi, saya himbau agar Marju tidak terlibat atau melibatkan diri dalam Politik. Kita tidak mempermasalahkan oranisasi Pendawanya, tapi siapa orang-orang yang dilarang terlibat di Pendawa,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Panwaslu juga meminta kepada Walikota Tangerang Wahidin Halim segera melakukan pembinaan pejabat-pejabat BUMD dan PNS-nya untuk tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Sebab, sebagai pimpinan tertinggi di Kota Tangerang dan mengangkat seorang Dirut BUMD, harusnya Wahadin bertanggungjawab melakukan pembinaan dan memastikan tidak ada parat BUMD dan PNS yang melakukan politik praktis.
“Nah, berkaitan dengan hal ini juga, rencananya kami akan mengundang pak Wahidin Halim untuk melakukan klarifikasi atas keterlibatannya di Pendawa. Dimana tertuang namanya sebagai pembina Pendawa sesuai rancangan surat keputusan yang dilaporkan kepada kami,” pungkasnya.(RAZ)