TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 104 Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dan diresmikan oleh pemerintah daerah setempat. Meski demikian, belum ada satupun yang menjalankan kegiatan koperasi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi, Kamis 7 Agustus 2025.
"Sudah berjalan di 104 kelurahan, tapi belum ada yang lapor untuk mengajukan pinjaman modal ke bank. Kalau permodalan dari pemerintah kan bisa sampai Rp8 miliar. Tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Suli menjelaskan para pengurus koperasi tersebut masih harus menggalang kekuatan internal untuk membuat perencanaan kegiatan.
Namun belum ada satu pun koperasi yang berjalan hingga jadi pilot project. Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama.
"Mereka harus konsolidasi dari dalam dulu, merencanakan apa yang akan mereka lakukan. Tapi semua masih proses, karena tidak semuanya paham ilmu koperasi. Kendalanya sumber daya manusia, ini perlu yang dibekali," terangnya.
Karena itu, Suli mendorong agar koperasi segera bergerak sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, terutama menekan laju inflasi.
Ia pun menyarankan pengelola Koperasi Merah Putih untuk tidak menjalankan model bisnis simpan pinjam, agar tidak merugi akibat kredit macet.
"Kegiatan simpan pinjam itu akan timbul kesalahpamahan seolah-olah itu uang hibah, jadi tidak dikembalikan. Lalu koperasi tidak harus menggunakan dana permodalan dari pemerintah, bisa juga kerja sama dengan jasa finance. Prinsipnya bisa jadi solusi memutus mata rantai produksi yang selama ini dimainkan tengkulak," pungkasnya.