TANGERANGNEWS.com-Sejumlah sopir bus antarkota dan provinsi di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang mengeluhkan larangan memutar musik selama perjalanan yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan otobus (PO), Rabu 20 Agustus 2025.
Larangan ini muncul seiring dengan meningkatnya pengawasan atas penggunaan lagu berhak cipta di ruang publik, termasuk di dalam kendaraan umum, untuk kepentingan royalti.
“Sudah capek nyetir berjam-jam, sekarang dilarang mutar lagu pula. Sunyi banget jadinya, penumpang juga jadi bosan,” ujar Andreas, 40, sopir bus rute kota Tangerang–Malang.
Pihak PO berdalih bahwa larangan ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dari lembaga pengelola hak cipta, yang mengklaim pemutaran musik berhak cipta di dalam bus komersial termasuk dalam kategori penggunaan publik, sehingga wajib membayar royalti.
Namun, para sopir merasa kebijakan ini memberatkan dan kurang berpihak pada kenyamanan mereka maupun penumpang.
Beberapa sopir bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan izin khusus atau solusi alternatif, seperti playlist bebas royalti atau kerja sama dengan musisi lokal.
“Sebenarnya kami nggak masalah bayar royalti asal wajar, atau kasih kami opsi lagu-lagu gratisan tapi tetap enak didengar,” tambah Andreas.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan tengah mengkaji regulasi agar ada keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan hak masyarakat, untuk menikmati hiburan secara wajar.