Connect With Us

Perda Anti Rokok Kota Tangerang Belum Efektif

| Minggu, 11 September 2011 | 18:16

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2010 tentang larangan merokok di kawasan kantor pemerintahan dan areal publik lainnya belum efektif sejak ditetapkan per Oktober 2010 lalu.
 
Menurutnya, perda tersebut kurang diperdulikan warga. Pasalnya, warga banyak warga yang masih nyaman merokok di lokasi publik tanpa mengingat adanya Perda larangan merokok tersebut. “Perda itu kurang mendapatkan perhatian serius dari warga. Harusnya pemerintah lebih gencar lagi sosialisasinya,” kata Suratno, Minggu (11/9).
 
Suratno merasa prihatin tentang banyaknya warga yang merokok di lokasi publik seperti di kantor kecamatan, restoran, pusat perbelanjaan maupun terminal. Padahal, sudah disediakan tempat khusus merokok. “Kalau begini, perda tersebut cuba jadi perda mandul, karena tidak ditegakkan,” singgungnya.
 
Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang  dari fraksi PKS Tengku Iwan Jayansyah Putra, untu menegakkan perda tersebut,  bukan hanya sosialisasi kembali yang dibutuhkan, namun juga ketegasan aparat penegak perda untuk melakukan pengawasan setiap saat. “Menegakkan Perda ini harus dimulai dari lingkungan aparaturnya. Jangan ada Perdanya, malah dilanggar oleh aparatur,” jelasnya.
 
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait dengan Perda tersebut guna mengevaluasi dan melakukan langkah terbaik apa saja yang perlu dilakukan agar Perda-Perda yang sudah dibuat dapat berjalan efektif. “Kami akan lakukan evaluasi bersama dengan eksekutif,” ungkapnya.
 
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, pihaknya pun tengah menggagas soal penguatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan itu. “Sejauh ini kami juga melihat Perda tersebut belum berjalan maksimal. Maka, perlu lagi ada sosialisasi,” ucapnya.
 
Menurut Harry, seharusnya Perda itu sudah berlaku efektif dan dapat ditaati bagi warga sejak disyahkan oleh DPRD setempat pada 10 Oktober 2010. “Padahal dalam Perda tersebut sudah dicantumkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan publik selama tiga bulan kurungan. Tapi, jarang yang menyadarinya,” ucapnya.(RAZ)

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

BANDARA
InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:06

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill