Connect With Us

Perda Anti Rokok Kota Tangerang Belum Efektif

| Minggu, 11 September 2011 | 18:16

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2010 tentang larangan merokok di kawasan kantor pemerintahan dan areal publik lainnya belum efektif sejak ditetapkan per Oktober 2010 lalu.
 
Menurutnya, perda tersebut kurang diperdulikan warga. Pasalnya, warga banyak warga yang masih nyaman merokok di lokasi publik tanpa mengingat adanya Perda larangan merokok tersebut. “Perda itu kurang mendapatkan perhatian serius dari warga. Harusnya pemerintah lebih gencar lagi sosialisasinya,” kata Suratno, Minggu (11/9).
 
Suratno merasa prihatin tentang banyaknya warga yang merokok di lokasi publik seperti di kantor kecamatan, restoran, pusat perbelanjaan maupun terminal. Padahal, sudah disediakan tempat khusus merokok. “Kalau begini, perda tersebut cuba jadi perda mandul, karena tidak ditegakkan,” singgungnya.
 
Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang  dari fraksi PKS Tengku Iwan Jayansyah Putra, untu menegakkan perda tersebut,  bukan hanya sosialisasi kembali yang dibutuhkan, namun juga ketegasan aparat penegak perda untuk melakukan pengawasan setiap saat. “Menegakkan Perda ini harus dimulai dari lingkungan aparaturnya. Jangan ada Perdanya, malah dilanggar oleh aparatur,” jelasnya.
 
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait dengan Perda tersebut guna mengevaluasi dan melakukan langkah terbaik apa saja yang perlu dilakukan agar Perda-Perda yang sudah dibuat dapat berjalan efektif. “Kami akan lakukan evaluasi bersama dengan eksekutif,” ungkapnya.
 
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, pihaknya pun tengah menggagas soal penguatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan itu. “Sejauh ini kami juga melihat Perda tersebut belum berjalan maksimal. Maka, perlu lagi ada sosialisasi,” ucapnya.
 
Menurut Harry, seharusnya Perda itu sudah berlaku efektif dan dapat ditaati bagi warga sejak disyahkan oleh DPRD setempat pada 10 Oktober 2010. “Padahal dalam Perda tersebut sudah dicantumkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan publik selama tiga bulan kurungan. Tapi, jarang yang menyadarinya,” ucapnya.(RAZ)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng IPB, Bawa Pendekatan Sains Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemkot Tangsel Gandeng IPB, Bawa Pendekatan Sains Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Jumat, 19 September 2025 | 17:52

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB).

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Kecelakaan Maut di BSD, Remaja 15 Tahun Pengemudi Fortuner Tabrak Tiga Motor, Satu Tewas

Kecelakaan Maut di BSD, Remaja 15 Tahun Pengemudi Fortuner Tabrak Tiga Motor, Satu Tewas

Jumat, 19 September 2025 | 19:49

Sebuah kecelakaan tragis yang menewaskan satu orang terjadi di Jalan BSD Raya Utama, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 19 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill