Connect With Us

Perda Anti Rokok Kota Tangerang Belum Efektif

| Minggu, 11 September 2011 | 18:16

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2010 tentang larangan merokok di kawasan kantor pemerintahan dan areal publik lainnya belum efektif sejak ditetapkan per Oktober 2010 lalu.
 
Menurutnya, perda tersebut kurang diperdulikan warga. Pasalnya, warga banyak warga yang masih nyaman merokok di lokasi publik tanpa mengingat adanya Perda larangan merokok tersebut. “Perda itu kurang mendapatkan perhatian serius dari warga. Harusnya pemerintah lebih gencar lagi sosialisasinya,” kata Suratno, Minggu (11/9).
 
Suratno merasa prihatin tentang banyaknya warga yang merokok di lokasi publik seperti di kantor kecamatan, restoran, pusat perbelanjaan maupun terminal. Padahal, sudah disediakan tempat khusus merokok. “Kalau begini, perda tersebut cuba jadi perda mandul, karena tidak ditegakkan,” singgungnya.
 
Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang  dari fraksi PKS Tengku Iwan Jayansyah Putra, untu menegakkan perda tersebut,  bukan hanya sosialisasi kembali yang dibutuhkan, namun juga ketegasan aparat penegak perda untuk melakukan pengawasan setiap saat. “Menegakkan Perda ini harus dimulai dari lingkungan aparaturnya. Jangan ada Perdanya, malah dilanggar oleh aparatur,” jelasnya.
 
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait dengan Perda tersebut guna mengevaluasi dan melakukan langkah terbaik apa saja yang perlu dilakukan agar Perda-Perda yang sudah dibuat dapat berjalan efektif. “Kami akan lakukan evaluasi bersama dengan eksekutif,” ungkapnya.
 
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, pihaknya pun tengah menggagas soal penguatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan itu. “Sejauh ini kami juga melihat Perda tersebut belum berjalan maksimal. Maka, perlu lagi ada sosialisasi,” ucapnya.
 
Menurut Harry, seharusnya Perda itu sudah berlaku efektif dan dapat ditaati bagi warga sejak disyahkan oleh DPRD setempat pada 10 Oktober 2010. “Padahal dalam Perda tersebut sudah dicantumkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan publik selama tiga bulan kurungan. Tapi, jarang yang menyadarinya,” ucapnya.(RAZ)

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill