Connect With Us

Perda Anti Rokok Kota Tangerang Belum Efektif

| Minggu, 11 September 2011 | 18:16

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2010 tentang larangan merokok di kawasan kantor pemerintahan dan areal publik lainnya belum efektif sejak ditetapkan per Oktober 2010 lalu.
 
Menurutnya, perda tersebut kurang diperdulikan warga. Pasalnya, warga banyak warga yang masih nyaman merokok di lokasi publik tanpa mengingat adanya Perda larangan merokok tersebut. “Perda itu kurang mendapatkan perhatian serius dari warga. Harusnya pemerintah lebih gencar lagi sosialisasinya,” kata Suratno, Minggu (11/9).
 
Suratno merasa prihatin tentang banyaknya warga yang merokok di lokasi publik seperti di kantor kecamatan, restoran, pusat perbelanjaan maupun terminal. Padahal, sudah disediakan tempat khusus merokok. “Kalau begini, perda tersebut cuba jadi perda mandul, karena tidak ditegakkan,” singgungnya.
 
Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang  dari fraksi PKS Tengku Iwan Jayansyah Putra, untu menegakkan perda tersebut,  bukan hanya sosialisasi kembali yang dibutuhkan, namun juga ketegasan aparat penegak perda untuk melakukan pengawasan setiap saat. “Menegakkan Perda ini harus dimulai dari lingkungan aparaturnya. Jangan ada Perdanya, malah dilanggar oleh aparatur,” jelasnya.
 
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait dengan Perda tersebut guna mengevaluasi dan melakukan langkah terbaik apa saja yang perlu dilakukan agar Perda-Perda yang sudah dibuat dapat berjalan efektif. “Kami akan lakukan evaluasi bersama dengan eksekutif,” ungkapnya.
 
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, pihaknya pun tengah menggagas soal penguatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan itu. “Sejauh ini kami juga melihat Perda tersebut belum berjalan maksimal. Maka, perlu lagi ada sosialisasi,” ucapnya.
 
Menurut Harry, seharusnya Perda itu sudah berlaku efektif dan dapat ditaati bagi warga sejak disyahkan oleh DPRD setempat pada 10 Oktober 2010. “Padahal dalam Perda tersebut sudah dicantumkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan publik selama tiga bulan kurungan. Tapi, jarang yang menyadarinya,” ucapnya.(RAZ)

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill