Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membantah kabar yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp17 miliar kepada seorang warga.
Informasi tersebut ramai beredar di media sosial. Namun, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyebut tuntutan itu tidak memiliki landasan hukum.
Kata Herman, setiap pengelolaan keuangan dan aset daerah dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman, Minggu, 21 September 2025.
Lanjut Herman, pihaknya terbuka pada kritik maupun saran dari masyarakat, tetapi semua harus sesuai dengan koridor hukum.
“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” sambungnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tetap mendukung program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Menurut Herman, menjaga suasana kota yang kondusif akan berdampak pada kesejahteraan bersama.
Adapun isu penagihan uang ini muncul dari peristiwa serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang pada tahun 2020, ketika Arief R Wismansyah menjabat Wali Kota dan Zaki Iskandar sebagai Bupati.
Kala itu, Ibnu Jandi yang mengklaim sebagai mediator menuntut pembayaran Rp17 miliar atas jasanya. Namun, surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga Pemkot Tangerang tidak berkewajiban menunaikan pembayaran.
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TODAY TAGSeleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews