Connect With Us

WN India Bawa 500 Gram Sabu di Laptop

| Rabu, 12 Oktober 2011 | 17:38

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Seorang warga negara India, Rochet Muiler Roche, 30, warga negara India harus dibekuk aparat Polres Metro Kota Tangerang karena menyembunyikan sebanyak 500 gram di dalam charger serta laptop. Pelaku ditangkap di Perum Bandara Mas, RT 08/01, Kelurahan Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (10/10).

Menurut Kapolres metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, pengungkapan kasus berawal ketika tersangka tiba di Bandara Soekarno- Hatta pada Sabtu (8/10), kemudian ia menyewa mobil untuk diantar ke Hotel Bengawan Benda Kota Tangerang. 

Namun karena tidak memiliki cukup uang , tersangka Rochet memberi jaminan kepada supir, Suwiryo, berupa tas yang berisi laptop, charger dan sebotol pembesih jenggot. “Dia kasih jaminan dan berjanji akan kembali dua hari lagi kepada supir mobil yang dsiewanya,” kataya.

 Sesampainya di rumah, Suwiryo langsung mencoba Laptop tersebut. Namun laptop dan chargernya ternyata tidak berfungsi. “ Lalu ia pun berinisatif untuk membawanya ke tempat servis laptop. Saat charger laptop dibongkar, ternyata tidak ada komponennya, hanya ditemukan sebungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang dicurigai adalah narkotika. Kemudian ia melaporkannya ke Polres Metro Kota Tangerang,” tambah Tavip.

 Dari dari laporan tersebut, petugas polisi menguji bubuk Kristal putih yang ditemukan di dalam charger laptop milik tersangka. “Ternyata hasilnya terbukti bahwa bubuk tersebut positif sabu-sabu,” kata Tavip.

 Tavip mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Saat tersangka datang ke rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas, Selapanjang, Neglasari, Kota Tangerang,pada Senin (10/10) malam,  Satuan unit Narkoba Polres Metro Tangerang kemudian membekuk tersangka. "Tersangka kami bekuk saat ingin membayar uang sewa mobil di rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas,” ungkapnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Hermawan mengatakan, saat ini tersangka masih dimintai keterangannya , karena diduga anggota jaringan narkotika Internasional. “Kami juga melakukan rontgen  untuk memeriksa apakah ada yang ditelan, Kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  “ tambah Hermawan.(RAZ)

HIBURAN
Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Senin, 23 Maret 2026 | 22:37

Opor, ketupat, dan aneka kue kerap menjadi menu utama saat Hari Raya Idulfitri. Namun setelah terasa dengan sajian khas Lebaran, banyak warga justru beralih mencari semangkuk bakso hangat.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill