Connect With Us

WN India Bawa 500 Gram Sabu di Laptop

| Rabu, 12 Oktober 2011 | 17:38

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Seorang warga negara India, Rochet Muiler Roche, 30, warga negara India harus dibekuk aparat Polres Metro Kota Tangerang karena menyembunyikan sebanyak 500 gram di dalam charger serta laptop. Pelaku ditangkap di Perum Bandara Mas, RT 08/01, Kelurahan Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (10/10).

Menurut Kapolres metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, pengungkapan kasus berawal ketika tersangka tiba di Bandara Soekarno- Hatta pada Sabtu (8/10), kemudian ia menyewa mobil untuk diantar ke Hotel Bengawan Benda Kota Tangerang. 

Namun karena tidak memiliki cukup uang , tersangka Rochet memberi jaminan kepada supir, Suwiryo, berupa tas yang berisi laptop, charger dan sebotol pembesih jenggot. “Dia kasih jaminan dan berjanji akan kembali dua hari lagi kepada supir mobil yang dsiewanya,” kataya.

 Sesampainya di rumah, Suwiryo langsung mencoba Laptop tersebut. Namun laptop dan chargernya ternyata tidak berfungsi. “ Lalu ia pun berinisatif untuk membawanya ke tempat servis laptop. Saat charger laptop dibongkar, ternyata tidak ada komponennya, hanya ditemukan sebungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang dicurigai adalah narkotika. Kemudian ia melaporkannya ke Polres Metro Kota Tangerang,” tambah Tavip.

 Dari dari laporan tersebut, petugas polisi menguji bubuk Kristal putih yang ditemukan di dalam charger laptop milik tersangka. “Ternyata hasilnya terbukti bahwa bubuk tersebut positif sabu-sabu,” kata Tavip.

 Tavip mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Saat tersangka datang ke rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas, Selapanjang, Neglasari, Kota Tangerang,pada Senin (10/10) malam,  Satuan unit Narkoba Polres Metro Tangerang kemudian membekuk tersangka. "Tersangka kami bekuk saat ingin membayar uang sewa mobil di rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas,” ungkapnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Hermawan mengatakan, saat ini tersangka masih dimintai keterangannya , karena diduga anggota jaringan narkotika Internasional. “Kami juga melakukan rontgen  untuk memeriksa apakah ada yang ditelan, Kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  “ tambah Hermawan.(RAZ)

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill