Connect With Us

WN India Bawa 500 Gram Sabu di Laptop

| Rabu, 12 Oktober 2011 | 17:38

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Seorang warga negara India, Rochet Muiler Roche, 30, warga negara India harus dibekuk aparat Polres Metro Kota Tangerang karena menyembunyikan sebanyak 500 gram di dalam charger serta laptop. Pelaku ditangkap di Perum Bandara Mas, RT 08/01, Kelurahan Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (10/10).

Menurut Kapolres metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, pengungkapan kasus berawal ketika tersangka tiba di Bandara Soekarno- Hatta pada Sabtu (8/10), kemudian ia menyewa mobil untuk diantar ke Hotel Bengawan Benda Kota Tangerang. 

Namun karena tidak memiliki cukup uang , tersangka Rochet memberi jaminan kepada supir, Suwiryo, berupa tas yang berisi laptop, charger dan sebotol pembesih jenggot. “Dia kasih jaminan dan berjanji akan kembali dua hari lagi kepada supir mobil yang dsiewanya,” kataya.

 Sesampainya di rumah, Suwiryo langsung mencoba Laptop tersebut. Namun laptop dan chargernya ternyata tidak berfungsi. “ Lalu ia pun berinisatif untuk membawanya ke tempat servis laptop. Saat charger laptop dibongkar, ternyata tidak ada komponennya, hanya ditemukan sebungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang dicurigai adalah narkotika. Kemudian ia melaporkannya ke Polres Metro Kota Tangerang,” tambah Tavip.

 Dari dari laporan tersebut, petugas polisi menguji bubuk Kristal putih yang ditemukan di dalam charger laptop milik tersangka. “Ternyata hasilnya terbukti bahwa bubuk tersebut positif sabu-sabu,” kata Tavip.

 Tavip mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Saat tersangka datang ke rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas, Selapanjang, Neglasari, Kota Tangerang,pada Senin (10/10) malam,  Satuan unit Narkoba Polres Metro Tangerang kemudian membekuk tersangka. "Tersangka kami bekuk saat ingin membayar uang sewa mobil di rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas,” ungkapnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Hermawan mengatakan, saat ini tersangka masih dimintai keterangannya , karena diduga anggota jaringan narkotika Internasional. “Kami juga melakukan rontgen  untuk memeriksa apakah ada yang ditelan, Kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  “ tambah Hermawan.(RAZ)

BANTEN
Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 | 11:49

Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi lintas daerah untuk mempercepat realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

NASIONAL
Kenali Penyebab dan Penanganan Kaki Diabetes agar Tak Berakhir Amputasi

Kenali Penyebab dan Penanganan Kaki Diabetes agar Tak Berakhir Amputasi

Kamis, 6 November 2025 | 20:48

Diabetes Melitus (DM) kronis seringkali dianggap remeh, padahal kondisi gula darah tinggi (hiperglikemia) dalam jangka panjang adalah pemicu kerusakan masif pada organ vital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill