TANGERANG-Pasca penggerebekan sebuah percetakan kecil yang menyimpan ribuan eksemplar foto copi Majalah TIRO berjudul Tangkap Gubernur Atut di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (13/10), oleh warga setempat, Panwaslu Kota Tangerang mengaku siap memproses penyelidikan kasus majalah tersebut karena dinilai sebagai kampaye hitam.
“Kami tentu mendukung proses penyelidikan kasus Majalah TIRO, agar publik tahu siapa dibaliknya,” kata Anggota Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah, Jumat (14/10).
Ia mengharapkan masyarakat segera melapor ke Panwaslu Kota Tangerang untuk dapat segera memproses kasus tersebut.”Jika ada yang lapor tentu akan kami proses. Karena untuk Majalah TIRO ini memang sudah masuk kampanye hitam," ucapnya.
Ahmad menjelaskan, dalam Pasal 78 UU no 32/2004 tentang pemerintah daerah, saat kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras golongan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta partau politik. “Sedangkan bagi yang melanggar dapat dijerat Pasal 116, dengan ancaman 3-18 bulan penjara. Pasal ini berlaku bagi setiap orang tanpa terkecual, bukan tim kampanye saja,” jelasnya.(RAZ)