Connect With Us

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin menepis isu revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 terkait miras dan prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005. 

Sachrudin menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota mengenai rencana revisi kedua perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” kata Sachrudin.

Menurutnya, Pemkot Tangerang justru menilai substansi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 masih cukup kuat. 

Persoalan yang dihadapi saat ini lebih berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, khususnya pada aspek pengawasan dan penegakan aturan agar berjalan lebih efektif dan terukur.

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” ujarnya.

Sachrudin menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan disebabkan perubahan arah kebijakan. 

Penyesuaian semata-mata dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” tegasnya.

Menurutnya, penyesuaian juga dapat dilakukan seiring perkembangan teknologi informasi yang belum diatur secara rinci dalam perda tersebut.

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online ini kan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sachrudin memastikan Pemkot Tangerang tidak membuka ruang kompromi terhadap praktik yang dinilai merusak moral dan tatanan sosial. 

Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang tetap religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill